PR Besar Menanti Teguh Darmawan Sebagai Kajati Babel, Menuntas Kasus Tunjangan Transportasi Pimpinan Dewan

oleh -77 views
oleh

TINTABERITABABEL, PANGKALPINANG – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono, saat ini resmi menjabat Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Posisi Asep sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa Provinsi Bangka Belitung tersebut digantikan RD Mohammad Teguh Darmawan. Di era kepemimpinan Asep, tercatat ada beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang belum tuntas atau masih mengambang. Salah satunya, perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 yang menyeret nama tersangka Dedy Yulianto. Sampai saat ini, Dedy Yulianto masih melenggang.

“Sementara, tiga koleganya yakni Amri Cahyadi, Hendra Apollo, dan Syaifudin sudah diputuskan bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang. Bahkan belum lama ini, Amri Cahyadi diketahui telah menghirup udara segar. Sementara, tersangka Dedy Yulianto masih melenggang bebas.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bangka Belitung Fadil Regan, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi soal perkembangan kasus Dedy Yulianto baru baru ini. Senada dengan Kasi Penkum Basuki Raharjo, yang juga tidak memberikan tanggapan.

Berkas P21, Dedy Yulianto Buat Surat Sakit, Saat Dicek Tidak di Rumah

Dedy Yulianto, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tidak hadir saat proses tahap II dirinya.

Tahap II merupakan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus ke Penuntut Umum Kejati Babel. Dedy Yulianto, melalui kuasa hukumnya tidak menghadiri pemanggilan tersebut dengan alasan sakit.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Dedy Yulianto, penyidik melakukan pengecekan dengan menyambangi kediaman Dedy Yulianto di Sungailiat. Selain itu, penyidik juga mengecek keberadaan Dedy Yulianto ke sejumlah tempat lainnya.

“Sudah kita lakukan pemanggilan, kemudian yang bersangkutan bilang sakit, kemudian kami sama dengan tim Intelejen ngecek ternyata tidak ada di rumahnya.

Kita juga cek juga beberapa lokasi tapi hasilnya sama tidak ada,” kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa beberapa waktu lalu.

#Tahun Politik Alasan Penundaan Eksekusi 

Berkas perkara tersangka Dedy Yulianto dinyatakan lengkap atau P-21. Namun pihak Kejati Bangka Belitung belum melakukan tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto.

Dalihnya, penundaan eksekusi Dedy Yulianto lantaran saat itu bertepatan dengan tahun politik dan tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Bangka Belitung.

Menanggapi hal tersebut, Asep Maryono yang saat itu masih menjabat Kejati Babel membenarkan jika belum ada tindakan hukum terhadap Dedy Yulianto.

“Belum, bang,” kata Asep. Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Senin (19/2/24) lalu.

Asep Maryono beralasan jika pihaknya masing menunggu hasil resmi dan penetapan dari KPU.

“Tunggu hasil perhitungan resmi dan penetapan dari KPU,” ucapnya.

(Tintaberitababel.com / Anthoni)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.