TINTABERITABABEL, MENTOK — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat mendadak mendatangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kamis (18/4/24) Siang.
Kedatangan tim LPSK itu dipimipin langsung Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos ternyata menindak lanjuti informasi yang diperoleh dari Sahabat Saksi Korban (SSK) di Bangka terkait asus Penculikan dan Penyiksaan dugaan oknum Anggota TNI AD CS,
Kasus yang masih menjadi perhatian publik ini ternyata masih menjadi misteri, pasalnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kepolisian Polres Bangka Barat.
Namun sampai saat ini pihak korban Asnadi alias Nadi (40) warga KP. Mentok Asin, RT/RW 004/010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menyerahkan permohonan perlindungan kepada LPSK dan berharap mepalui LPSK korban mendapatkan akses keadilan.
Nadi kepada wartawan mengaku kasus yang ia alami, sampai saat ini belum ada informasi perkembangan penangan perkara dari pihak Kepolisian.
Namun surat perdamaian yang datang kepadanya sudah beberapa kali yang diajukan sejumlah orang dan mengaku diutus oleh Pengusaha inisial MeN.
Bahkan dikatakan Nadi surat perdamaian itu tidak sah secara hukum karena tidak tanda tangannya serta dugaan intimidasi saat penandatanganan surat tersebut.
“Besok Jum’at sudah 3 minggu kasus saya, sampai sekarang belum ada penjelasan, saya juga sudah meminta kepada pihak LPSK untuk mendampingi saya nanti saat pembuatan laporan ke Detasemen Polisi Meliter (Denpom) II/5 Bangka,”kata Nadi.
Sementara itu Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos LPSK, kepada sejumlah wartawan mengaku hari ini kedatangan mereka ke Kabupaten Bangka Barat, untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan surat permohonan korban sudah kita terima.
“Kita sudah berbincang-bincang dengan korban dan kita juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dan korban secara langsung,, korban dan pelapor pun sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Korban berhak untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, dan juga bantuan medis serta psikologis untuk memulihkan kondisi korban akibat tindak pidana yang dialami.”pungkasnya. (arf)