TINTABERITABABEL, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan 5 smelter yang disita terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah ke PT Timah meski sebelumnya telah disita.
Kelima smelter yang disita itu tetap beroperasi agar nilai asetnya tidak mengalami penurunan.
“Nilai aset lima smelter ini kemungkinan mencapai triliunan rupiah dan jika tidak dikelola, maka nilainya turun menjadi miliaran rupiah. Oleh karena itu, kita akan mengoperasikan aset-aset sitaan ini,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto seusai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, dilansir Antara, Selasa (23/4/2024).
“Nilai aset ini belum dihitung karena baru kemarin disita,” kata Amir Yanto.
Ia menyatakan penyitaan aset 5 smelter ini di bawah kewenangan sementara penyidik. Jika aset ini tidak kelola, pasti akan rusak dan menurunkan nilai aset sitaan tersebut. Selanjutnya, pengelolaan aset 5 smelter ini akan diputuskan jika telah keluar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apakah putusan tersebut memerintahkan agar aset dirampas untuk negara sebagai pembayaran denda atau uang pengganti, atau dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ini masih dalam proses hukum dan apabila putusan pengandilan nanti aset ini dikembalikan kepada pemilik, maka akan dikembalikan, dan jika putusan pengadilan nanti dirampas negara, maka akan dirampas dengan memperhitungkan denda serta uang pengganti,” katanya.
Diketahui, hari ini Amir Yanto menggelar rapat kordinasi lintas bidang terkait untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah. Rakor itu dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud, dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun 5 smelter yang disita dan dititipkan pengelolaannya oleh Kejagung ke PT Timah sebagai berikut:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
(Yld/dhn/detik.com)