Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang Hidup-hidup ke Sungai

oleh -19 views

TINTABERITABABEL.COM Prilly Dwi Enggar L, 20, tersangka pembuang bayi di sungai Jalan Jemur Ngawinan I, Wonocolo, Surabaya, menangis sembari menunduk saat dihadirkan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya. Dengan wajah dikerpus, Prilly duduk ditenangkan anggota Polwan Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik mengatakan, setelah melakukan penyidikan, tersangka diketahui melahirkan bayinya di kamar mandi rumah Jalan Jemur Ngawinan I, Surabaya, Rabu (8/6) sekitar pukul 02.30.

Awalnya, tersangka merasa perutnya mulas saat di kamar tidur, Selasa (7/6) malam. Kemudian tersangka masuk ke kamar mandi, Rabu (8/6) dini hari. Di kamar mandi tersebut Prilly melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Setelah melahirkan, bayi dibawa tersangka dan dibuang di dalam sungai,” ujar Roycke sepetti dkutip Radar Surabaya, Sabtu (11/6/2022).

Bayi tak berdosa itu, lanjut Roycke, meninggal dunia di dalam sungai. Sebab, saat dilahirkan masih hidup. Menurut dia, tersangka melakukan aksi tak terpuji itu karena merasa malu. Ia masih berstatus lajang dan belum menikah.

“Dia melakukan kegiatan yang tidak dibenarkan itu terdorong karena rasa malu, karena aib,” terangnya.

Setelah membuang bayi, tersangka juga mencuci bersih pakaian yang digunakan saat melahirkan. Sehingga, polisi hanya menyita barang bukti ariari yang dibuang dalam kresek di sungai, dan mayat bayi. Mayat bayi itu masih di kamar mayat RSUD dr Soetomo.

Pihaknya menyebut saat tersangka hamil pihak keluarga juga tidak tahu. Tersangka berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga. “Mungkin dari postur tubuh, tersangka kalau orang hamil ada perut besar, tapi tersangka hanya cuma sedikit aja. Dia bilang sama keluarga, ke ibunya, (mengaku) sakit kista,” bebernya.

Sementara itu, disinggung terkait kehamilan tersangka hasil hubungan gelap atau korban asusila, Roycke menyebut masih terus melakukan pendalaman.

“Masih dalam penyelidikan. Kami masih mencari fakta yang baru. Banyak kemungkinan,” ujarnya.

Apakah kemungkinan ada tersangka lain? Roycke menyatakan masih akan menggali keterangan dan fakta-fakta lain. Perwira menengah dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, tersangka masih dalam kondisi trauma.

Namun, pihaknya berjanji akan terus mendalami dan mengusut tuntas kasus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Prilly dikenakan pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

(SURYANTO/RADAR SURABAYA/TINTA BABEL/LA ODE)

No More Posts Available.

No more pages to load.