Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Suhardi (41) warga Toboali, Bangka Selatan, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (20/8/2021) pagi
Pengusaha asal Toboali itu dimintai keterangan, guna menindaklanjuti laporannya atas dugaan perkara tindakan pidana penggelapan yang dilakukan rekan bisnisnya Zaki alias Jaka.
Laporan tersebut diadukan, Suhardi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/236/VII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, Tanggal 5 Juli 2021 lalu.
Zaki alias Jaka dilaporkan atas dugaan penggelapan modal usaha jual beli sepeda motor di showroom yang beralamat di jalan Muntok, Gajah Mada, Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan kronologis laporan, awal mula Suhardi mengenai Zaki dari temannya. Pada bulan Januari 2018, Zaki kemudian menghubunginya untuk mengajak berbisnis jual beli motor.
Setelah mencari informasi tentang Zaki, Ia pun langsung menaruh kepercayaan untuk memberikan modal kepada terlapor membuka showroom jual beli motor.
“Saya menyerahkan uang kepadanya sebesar Rp50 juta. Uang tersebut digunakan untuk menyewa tempat dan membeli motor untuk dijualkan kembali,” kata Suhardi, saat dikonfirmasi Jumat (20/8/2021)
Kemudian, pada bulan April 2008, Ia menyerahkan kembali uang sebesar Rp25 juta di Showroom, uang tersebut untuk digunakan membeli motor yang akan dijual kembali.
“Satu bulan kemudian pada bulan Mei 2008, saya serahkan lagi uang sebesar Rp20 juta, untuk beli motor lagi. Saya juga mengintip satu unit motor Honda CBR di showroom tersebut untuk dijual kembali,” ucapnya
Katanya, semua modal usaha yang telah diberikan kepada terlapor, sudah dikelola dan dibelikan motor untuk dijual kembali ke orang lain.
Namun, beberapa tahun sebelumnya, pelaporan dan penyetoran hasil penjualan terbilang lancar, hingga pada bulan Maret 2020, terlapor mulai menghilang.
Dan tidak melaporkan serta menyetorkan uang hasil penjualan motor.
“Mulai Maret 2020 sudah tidak ada kabar, sampai saat ini terlapor, tidak pernah memberikan hasil dari penjualan motor tersebut. Dan ia pun tidak bekerja lagi di Showroom. Saya juga tidak mengetahui keberadaannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi Jumat (20/8/2021) membenarkan ada laporan atas dugaan penggelapan.
“Kami sudah menerima laporan, dan laporammya akan segera kami tindaklanjuti.”pungkasnya. (TB)