YOGI AKUI SEBAGAI PENCARI TAILING DAN PENGHUBUNG KE BOS-BOS MEJA GOYANG

oleh -39 views
oleh

Pangkalpinang – Sidang  perkara penyelundupan mineral ikutan yakni Monazite, Ileminite,  Zircon dalam bentuk batako dengan 2 terdakwa yakni Syamsul Arifin als Sul  dan Wawa Sarwa Andreawan als Wawak  kembali berlangsung di  Pengadilan Negeri Pangkalpinang.   Sidang  yang diketuai   hakim, Rendra Yozar Dharma, beragenda pemeriksaan saksi sebanyak  6 orang. 2 di antaranya yakni:   Yogi (penghubungdan pencari tailing) dan  Sucipto (sopir Dum Truck).

Dalam kesaksian, Yogi akui kalau dirinya memiliki peran besar dalam bisnis mineral ikutan berkedok batako tersebut.  Dia mengenali Syamsul yang  merupakan bosnya dalam bisnis tersebut. Yogi  berperan di lapangan mencari tailing serta menghubungi bos-bos pemilik meja goyang untuk memisahkan Monazite, Ileminite,  Zircon dari tailing.  

“Tailing saya cari ke penambang-penambang di kampung-kampung. Setelah itu tailing kita bawa dengan truk ke pemilik meja goyang di Selindung. Di sana untuk memisahkan monazite, eleminite dan zirconya,” kata Yogi.

Bos-bos pemilik meja goyang tempat pemisah mineral langka itu disebutkanya di antaranya Tupo, Ribut, Bujang Halus dan Sidi An.  “Numpang misahin (mineral ikutan.red) di sana. Misahnya Rp 1 juta, dengan 3 pekerjanya. Memisahkanya bisa sehari semalam,” ucapnya.

Dia mengaku modalnya dalam pembelian tailing dan memisah mineral ikutan itu berasal dari Syamsul. “Nanti usai dipisahkan diangkut ke Air Bara (tempat cetak batako.red). Di sana dicetak jadi batako,” akunya, seraya menyebut  kalau hasil dari cetakan batako tersebut kemudian diselundupkan ke Palembang itu.

Senada diakui saksi Sucipto selaku sopir Dum Truck. Dia mengaku bekerja atas perintah Sarwa dan Syamsul.  Dia mengaku diupah oleh Sarwa, yakni  sekali angkut Rp 1 juta dari Selindung ke Air Bara. “Setiap kali angkut ada Sarwa, saya ambil dari Selindung. Lalu dibawa ke Air Bara,” tambahnya.

Sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan modal bisnis illegal ini  sebesar Rp 5 milyar,  bersumber dari kantong Mr. Zhe warga negara Taiwan melalui Chen Tjin Wen warga negara Cina.  Uang tersebut diterima oleh Wawak selaku penghubung dengan cara bertahap.  Selanjutnya diserahkan kepada Sul guna mencetak batako itu.

Bisnis ilegal mineral tanah jarang ini sudah berhasil diselundup ke Palembang sebanyak 5 truk dengan kamuflase batako. Penyelundupan yang rencananya tujuan ke Cina itu akhirnya berhasil digagalkan.  Polda Sumsel telah menangkap truk itu, lalu berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung.  

Dalam dakwaan jaksa dengan gamlang mengungkap,    terdakwa Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak membeli dengan harga Rp 5 ribu  perkilo dari daerah Selindung,  Pagarawan dan Merawang. JPU merinci uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk pembayaran pembelian   mineral Monasit, Zircon dan Eliminit kepada para bos-bos timah lokal di pulau Bangka. Adapun harga  perkilogram yakni sebesar Rp 5 ribu. Berikut di antara nama-nama dimaksud:

Dul Ketam sebanyak 100 ton seharga Rp 500 juta. AN sebanyak 37 ton seharga Rp 185 juta. Tupo sebanyak 36 ton seharga Rp 180 juta.   Bujang Halus sebanyak 34 ton seharga Rp 170 juta dan  Ribut sebanyak 34 ton seharga Rp 170  juta.

Bagi JPU terdakwa melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan batako yang mengandung Mineral Monasit dan Mineral Zirkon tersebut tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang dan mineral langka tersebut diperoleh oleh para terdakwa  dari para penambangan dan pelimbang liar serta  bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.