Pangkalpinang – Sidang perkara penyelundupan mineral ikutan yakni Monazite, Ileminite, Zircon dalam bentuk batako dengan 2 terdakwa yakni Syamsul Arifin als Sul dan Wawa Sarwa Andreawan als Wawak kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sidang yang diketuai hakim, Rendra Yozar Dharma, beragenda pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang. 2 di antaranya yakni: Yogi (penghubungdan pencari tailing) dan Sucipto (sopir Dum Truck).
Dalam kesaksian, Yogi akui kalau dirinya memiliki peran besar dalam bisnis mineral ikutan berkedok batako tersebut. Dia mengenali Syamsul yang merupakan bosnya dalam bisnis tersebut. Yogi berperan di lapangan mencari tailing serta menghubungi bos-bos pemilik meja goyang untuk memisahkan Monazite, Ileminite, Zircon dari tailing.
“Tailing saya cari ke penambang-penambang di kampung-kampung. Setelah itu tailing kita bawa dengan truk ke pemilik meja goyang di Selindung. Di sana untuk memisahkan monazite, eleminite dan zirconya,” kata Yogi.
Bos-bos pemilik meja goyang tempat pemisah mineral langka itu disebutkanya di antaranya Tupo, Ribut, Bujang Halus dan Sidi An. “Numpang misahin (mineral ikutan.red) di sana. Misahnya Rp 1 juta, dengan 3 pekerjanya. Memisahkanya bisa sehari semalam,” ucapnya.
Dia mengaku modalnya dalam pembelian tailing dan memisah mineral ikutan itu berasal dari Syamsul. “Nanti usai dipisahkan diangkut ke Air Bara (tempat cetak batako.red). Di sana dicetak jadi batako,” akunya, seraya menyebut kalau hasil dari cetakan batako tersebut kemudian diselundupkan ke Palembang itu.
Senada diakui saksi Sucipto selaku sopir Dum Truck. Dia mengaku bekerja atas perintah Sarwa dan Syamsul. Dia mengaku diupah oleh Sarwa, yakni sekali angkut Rp 1 juta dari Selindung ke Air Bara. “Setiap kali angkut ada Sarwa, saya ambil dari Selindung. Lalu dibawa ke Air Bara,” tambahnya.
Sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan modal bisnis illegal ini sebesar Rp 5 milyar, bersumber dari kantong Mr. Zhe warga negara Taiwan melalui Chen Tjin Wen warga negara Cina. Uang tersebut diterima oleh Wawak selaku penghubung dengan cara bertahap. Selanjutnya diserahkan kepada Sul guna mencetak batako itu.
Bisnis ilegal mineral tanah jarang ini sudah berhasil diselundup ke Palembang sebanyak 5 truk dengan kamuflase batako. Penyelundupan yang rencananya tujuan ke Cina itu akhirnya berhasil digagalkan. Polda Sumsel telah menangkap truk itu, lalu berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung.
Dalam dakwaan jaksa dengan gamlang mengungkap, terdakwa Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak membeli dengan harga Rp 5 ribu perkilo dari daerah Selindung, Pagarawan dan Merawang. JPU merinci uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk pembayaran pembelian mineral Monasit, Zircon dan Eliminit kepada para bos-bos timah lokal di pulau Bangka. Adapun harga perkilogram yakni sebesar Rp 5 ribu. Berikut di antara nama-nama dimaksud:
Dul Ketam sebanyak 100 ton seharga Rp 500 juta. AN sebanyak 37 ton seharga Rp 185 juta. Tupo sebanyak 36 ton seharga Rp 180 juta. Bujang Halus sebanyak 34 ton seharga Rp 170 juta dan Ribut sebanyak 34 ton seharga Rp 170 juta.
Bagi JPU terdakwa melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan batako yang mengandung Mineral Monasit dan Mineral Zirkon tersebut tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang dan mineral langka tersebut diperoleh oleh para terdakwa dari para penambangan dan pelimbang liar serta bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)