UU Pertambangan di Kangkangi Bos Tambang Ilegal Bandara Depati Amir

oleh -58 views

TintaBerita. Pangkalpinang-07/01/21. Advokat M. Abdillah Armanegara. SH. Menyikapi terkait pro dan kontra dari beberapa pemberitaan di media online yang terbit pasca penertiban tambang illegal timah oleh tim intelmob Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Iptu Yudi Ardiansyah pada tanggal 29/12/21 menyisakan banyak tanda tanya bagi masyarakat Bangka Belitung. Terlebih pada saat penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim intelmob barang bukti yang diamankan tidak hanya satu unit alat berat maupun satu unit alat tambang, barang bukti yang diamankan adalah 3 unit alat berat excavator berbagai merk, tiga unit mesin tambang sekala besar atau biasa disebut dengan mesin TN, tiga karung pasir timah serta lima belas orang pelaku pekerja tambang.
Santer terdengar dari pengakuan beberapa pelaku tambang illegal yang saat itu diamankan oleh tim resmob Babel, pemilik alat berat maupun tambang TN tersebut diduga kepunyaan Bos AT yang tercatat dalam rekam jejak pemberitaan media online telah beberapa kali masuk dalam pemberitaan. Salah satunya pemberitaan laka tambang yang terjadi pada bulan agustus 2021 dimana lokasi laka tambang tersebut sama dengan lokasi yang saat ini di tertibkan oleh tim Intelmob polda Bangka Belitung. Lagi lagi santer tersebut nama pemilik tambang yang telah menewaskan satu orang operator alat berat eksavator yang tenggelam tertimbun longsor tanah tersebut diduga tambang milik bos AT. Sayangnya proses hukum laka tambang tersebut lagi-lagi ibarat ditelan bumi, tidak ada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum. Di awal bulan desember 2021 lagi lagi muncul pemberitaan laka tambang yang terjadi di seputaran perairan laut sungailiat kabupaten bangka atas jatuhnya ABK sekaligus pekerja tambang yang Bernama Herwin (25) yang diduga bekerja dengan Bos AT. Kasus itu pun bak ibarat tenggelam dalam lautan yang dalam.
Menurut pengamatan dan kacamata hukum yang kami sikapi dari sekian kalinya kejadian laka tambang baik dilokasi seputaran Parit enam dekat dengan bandara Depati Amir kota Pangkalpinang, selanjutnya laka tambang diseputaran perairan laut Sungailiat kabupaten Bangka yang menyeret nama Bos AT sepertinya tak tersentuh oleh hukum. Terakhir penertiban lokasi tambang di bandara Depati Amir Pangkalpinang tak jauh dari VVIP bandar lokasi tersebut, berdasarkan introgasi dan keterangan anak buah pekerja tambang yang di amankan selanjutnya dikutip dari pemberitaan media online maupun tv swasta nasional menyebutkan dugaan Bos At adalah pemilik TN yang diamankan oleh tim Intelmob Polda babel rabu 29 Desember 2021.
Siapapun dibalik dalang pelaku tambang yang ditertibkan oleh tim Intelmob Polda Bangka Belitung Rabu 29 Desember 2021 semestinya pihak Aparat Penegak Hukum dapat bekerja secara professional untuk mengusut aktivitas tambang illegal tersebut, bukan malah melepaskan kasus tersebut. Apakah dalam acuan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2020, pasal 158 UU minerba “ setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IPK, IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.,- ( Seratus Milyar Rupiah ) apakah undang undang ini serta perda zonasi pertambangan diwilayah kota Pangkalpinang dapat dikangkangi oleh oknum pelaku pengusaha tambang illegal ? ini membuat kepiluan bagi masyarakat Bangka Belitung, ternyata hukum seperti sebuat permainan, tajam kebawah tumpul keatas.
Menyinggung terkait statmen Kapolda serta Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang lahan yang di tertibkan oleh tim intelmob polda Bangka Belitung rabu 29 desember 2021 lahan yang terdapat 3 alat berat eksavator maupun 3 mesin tambang sekala besar beserta 3 kampil pasir timah adalah lahan yang sedang dilakukan reklamasi, kami selaku masyarakat Bangka Belitung ingin mempertanyakan tentang reklamasi tersebut. Bagaimana pelaksanaan reklamasi tersebut ? anggaran nya darimana, pihak yang melaksanakan reklamasi tersebut siapa ? seperti apa Mou reklamasi tersebut kepada pihak yang melaksanakan reklamasi tersebut. Apakah surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Satuan Polisi Pamong Praja dasar dari reklamasi ? masyarakat Bangka Belitung menginginkan informasi yang terbuka atas pelaksanaan Reklamasi dimaksud sehingga tidak menjadi asumsi negative dikalangan masyarakat Bangka Belitung.
Kita semua tahu kasus ini banyak menyita perhatian publik, terlebih pada saat kasus ini terjadi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Yan Sultra adalah kapolda baru yang menjabat kapolda kepulauan bangka Belitung dapat menyikapi dengan tegas terkait kasus penangkapan oleh Intelmob Polda. Jangan sampai kepercayaan masyarakat Bangka Belitung terhadap intitusi Kepolisian Republik Indonesia menjadi citra buruk terhadap Polri. Setidaknya Kapolda tidak mengambil sikap yang terburu-buru dalam penanganan tambang illegal yang jelas telah tertangkap basah oleh tim Intelmob polda Bangka Belitung. Dugaan nama bos besar AT ini selalu terseret dalam beberapa rangkaian kasus yang terjadi saat ini. Saya jadi heran siapa sebenarnya bos AT ini, apakah dia orang yang kebal hukum sehingga tak tersentuh oleh hukum. Ini tugas dan PR besar untuk Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Yan Sultra mengusut dan menindak lanjuti pelanggaran hukum pertambangan yang berulang kali terjadi dan terus menerus menyeret dugaan keterlibatan bos AT.
Saya mewakili masyarakat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung menaruh harapan dan kepercayaan besar terhadap pihak kepolisian Polda kepulauan Bangka Belitung dapat segera mengusut tuntas para pelaku tambang yang tertangkap oleh tim Intelmob Polda kemaren hingga proses hukum yang berkelanjutan bukan menjadi sebuah kasus yang seperti di peti es kan. Kami yakin persoalan tambang illegal ini dapat ditindak lanjuti oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tanpa harus masyarakat maupun Lembaga Lembaga masyarakat membuat pengaduan sampai di tingkat Mabes Polri. Perkara seperti ini tidak harus kami masyarakat Bangka Belitung menyampaikan pengaduan maupun laporan sampai di tingkat Mabes Polri dan menyurati Kapolri selaku pimpinan tertinggi intitusi Polri. Kepercayaan kami terhadap kapolda pasti dapat menyikapi persoalan ini agar dapat memproses secara hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan yang ada. Salam Hormat saya kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Yan Sultra beserta jajarannya M. Abdillah Armanegara., S.H. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.