PANGKALPINANG – Direktur Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Ahmad Yanuari Insan, menyatakan total sabu-sabu berkamuflase jagung dalam karung sebanyak 20 ton memiliki berat total 211,2 kilogram dengan tersangka Sintia Carolina (36). Berat ini setelah melalui hasil penimbangan resmi yang dilakukan pihak penyidik. “Jadi setelah kita timbang resmi, totalnya lebih dari 200 kilogram,” kata Ahmad Yanuari Insan.
Dikatakanya, barang bukti tersebut dalam keadaan aman dan tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Dimana Kristal-kristal haram tersebut 24 jam penuh senantiasa dalam penjagaan ketat petugas dan CCTV. “Bahkan kuncinya, ada 3 dan dipegang oleh orang tertentu. Yakni saya, Kabid Propam dan Dir Tahti. Ini semua demi keamanan barang buktinya,” ujar perwira dengan 3 melati di pundak.
Keberadaan barang bukti besar tersebut, menurutnya, perlu pengawasan yang ketat. Agar jangan sampai disalahgunakan oleh oknum maka harus secepatnya dilakukan pemusnahan. “Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Kejaksaan (JPU) dan Pengadilan Negeri agar barang bukti tersebut untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan nanti akan dilakukan di Mapolda, dengan disaksikan oleh seluruh instansi terkait pada pekan depan,” ucapnya.
2 Orang Terancam Hukuman Mati, 2 tersangka perkara narkoba kelas kakap saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman mati. 2 orang tersebut yakni Sintia Carolina (36) warga Jakarta dan Bonnie Sinaga (38) warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 2 perkara itu saat ini sedang ditangani intensif oleh pihak penyidik berbeda. Yang mana Sintia Carolina dalam penanganan penyidik Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung dan Bonnie Sinaga dalam penyidikan Badan Narkotika Nasional Propinsi Bangka Belitung.
2 tersangka saat ini dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adpaun bunyinya: dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ahmad Yanuari Insan mengatakan pihaknya saat ini tidak saja sekedar fokus menghukum berat pelaku tetapi juga mengembangkan perkara tersebut. “Kita fokuskan juga pengembangan-pengembangan. Apalagi tersangka dalam penyidikan kita bukan pelaku utama melainkan masih ada lagi di atasnya. Ini yang sedang kita kembangkan,’’ ujarnya.
Terkait dengan ancaman hukuman mati itu, dia katakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada peradilan nantinya. “Secara aturan memang ancamanya jelas mati, karena banyaknya barang bukti. Tetapi untuk memutuskan itu semua nantinya majelis hakim. Maka dari itu publik juga terutama media kita berharap dapat berperan aktif dalam mengawal perkara ini,” harapnya.
Terkait pengembangan perkara, menurutnya, banyak lembaga terkait yang akan dilibatkan. Ini mengingat jaringan yang terlibat di sini bukan lagi kelas domestik melainkan jaringan internasional. “Kalau sudah internasional tentu jaringan yang kita libatkan sudah kelas internasional juga. Jelas Kepolisian antar negara, agar ke depanya akan ada lagi jaringan yang lebih besar terungkap,” tandasnya.
Sebelumnya pengungkapan narkoba berhasil mengungkap seberat lebih dari 200 kilogram senilai Rp 160 milyar. Sabu-sabu tersebut berkamuflase dengan jagung dalam karung sebanyak 20 ton. Penggerbekan besar-besaran berlangsung di sebuah gudang yang berada di kawasan Cikarang, Bekasi. Operasi memakan waktu lumayan panjang mulai 21 Juli s/d 27 Juli 2020.
Dari satu minggu itu operasi dimulai di sebuah gudang ekspedisi di jalan Pertamina, Lontong Pancur, Pangkalbalam. Dari dalam gudang tersebut petugas sempat memeriksa secara acak (random) beberapa karung jagung. Di situ akhirnya menemukan 8 bungkus sabu atau seberat 9,3 kilogram.
Dari situ petugas mendapati informasi kalau barang tersebut berkamuflase jagung berasal dari negara Myanmar. Barang tersebut dikirim lewat Gudang Pasir Johor, Malaysia. Lalu masuk ke Indonesia lewat Tembilahan Kepulauan Riau dengan ekspedisi kapal kayu, lalu menuju Pangkalpinang, selanjutnya akan dikirim Tanjung Priok Jakarta.
Sedangkan pengungkapan 1 kilogram sabu dengan tersangka Bonnie Sinaga merupakan kerjasama antar BNNP, Ditresnarkoba, Ditpolair serta Bea Cukai Pangkalpinang. (18/7). Sabu yang berkamuflase dengan gula pasir itu berasal dari Dabo perairan Kepulauan Riau yang akan dikirim/dibawa oleh pelaku dengan menggunakan perahu boat tempel dan akan diedarkan di pulau Bangka melalui laut Jebus dan Belinyu. (tim)