TINTABERITA, KOBA – Memahami pentingnya standar pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengundang Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan pengayaan pengetahuan dan informasi mengenai standar pelayanan publik bertempat di Ruang Pertemuan Badan Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Bangka Tengah (8/12/2022).
Pertemuan yang merupakan rapat koordinasi pelayanan publik ini diinisiasi oleh Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pelayanan publik.
Hal ini mengingat amanat Pasal 8 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa seluruh organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik dan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa penyelenggara
pelayanan publik berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy berkesempatan untuk memberikan pemahaman pentingnya standar pelayanan publik sebagai alat ukur meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Bangka Tengah bukan hanya organisasi atau unit yang dinilai saja.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong pemenuhan komponen standar dalam pelayanan.
“Ombudsman Republik Indonesia setiap tahunnya melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tugas dan fungsi Ombudsman dalam pencegahan maladministrasi dan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Untuk tahun 2022, penilaian sudah dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2022, dan hasil penilaiannya dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2022. Outputnya nanti berupa angka yang menandakan kualitas pelayanan publik di wilayah kita apakah masuk ke zona hijau kepatuhan tinggi, zona kuning kepatuhan sedang atau zona merah kepatuhan rendah” Ujar Yozar.
Di akhir pertemuan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto mengajak seluruh organisasi perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah di Kabupaten Bangka Tengah harus mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita harus mengubah mindset penyelenggara pelayanan publik untuk melayani. Sebagai
penyelenggara, kewajiban kita adalah melayani, jadi harus berbuat lebih untuk memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat. Disiplin dan etos kerja yang baik harus kita punyai terlebih seluruh kinerja kita diawasi.
Kita harus semangat mengejar prestasi dan penghargaan, secara riil kita
lakukan agar pengelolaan pemerintahan kita lebih baik, bukan hanya sekedar pengakuan dari penghargaan-penghargaan tapi juga pengakuan dari masyarakat bahwa pelayanan publik kita prima. Alasan mengapa pada kegiatan rapat koordinasi ini seluruh OPD dan UPTD diundang karena kita harus curi start bersiap untuk penilaian tahun 2023 dan saya harap semua bersemangat untuk melakukan upaya memenuhi seluruh komponen yang akan dinilai” Paparnya.
Menutup acara, Yozar menambahkan harapan bagi pelayanan publik di Kabupaten Bangka
Tengah.
“Ombudsman Babel tentu berbangga apabila Pemerintah Daerah kemudian bersemangat untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan dan berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi, untuk itu pada setiap penilaian ada masa pendampingan. Kami terbuka untuk menerima konsultasi terkait standar pelayanan publik. Kami rasa perbaikan pelayanan publik merupakan tanggungjawab bersama dan kami harap pemenuhan komponen standar pelayanan ini bukan hanya karena penilaian yang ketika penilaian sudah berakhir maka kualitasnya menurun. Untuk hasil penilaian tahun 2022, kita sama-sama menunggu semoga Bangka Tengah mendapatkan hasil yang terbaik” Tutup Yozar