Timgab SEGEL Kafe Freedom 24 Dan Menyita Puluhan Botol Miras

oleh -87 views

Penulis: La Ode M. Murdani

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Dianggap tidak mematuhi Kebijakan pemerintah dan telah menerima surat peringatan selama dua kali, Kafe Freedom dijalan A. Yani No 62, kelurahan Rawa Bangun, kecamatan Taman Sari, kota Pangkalpinang di SEGEL, Rabu (14/7/2021) Malam.

Penyegelan yang dilakukan Oleh Tim Gabungan (Timgab) Polres Pangkalpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) kota Pangkalpinang dan Kodim 0413/Bangka Itu. Setelah melakukan Razia Protokol Kesehatan (Proses)

Tidak hanyah Penyegelan, Tim Satpolpp juga menyinta puluhan botol Minuman Keras, (Miras) merk Bear Bintang, Guiness dan Soju didalam kulkas dan di samping meja kasir yang diduga tidak memiliki Izin dari Pemkot Pangkalpinang.

Puluhan motol miras saat dimasukin ke dalam mobil Satpol PP kota Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan, FOTO: La Ode M. Murdani.

Pantauan Awak Media, sebanyak puluhan botol Miras di amankan ke kantor Satpol PP dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), Serta menempel kertas dengan tulisan “Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara” Lantaran diduga melanggar pasal 7 ayat (1) Nomor 54 tahun 2020,

Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), Satpol PP kota Pangkalpinang saat menempelkan surat penyegelan terhadap kafe Freedom, FOTO: La Ode M. Murdani.

Baca Juga: Satgas Covid 19 Jemput Pengunjung dan Pegawai Kafe Freedom.

https://tintaberitababel.com/satgas-covid-19-jemput-pengunjung-dan-pegawai-kafe-freedom/

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) kota Pangkalpinang Efran, kepada sejumlah Awak Media, Kamis (15/7/2021) Pukul 00.07 WIB mengatakan dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk Stan bey di kafe Freedom, Kamis (15/7/2021) sore nanti untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di Kafe tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) kota Pangkalpinang Efran, saat di wawancara sejumlah Awak Media, FOTO: La Ode M. Murdani

“Kafe ini bandel padahal sudah kita berikan peringatan selama dua kali dan masih terus, membuka sampai lewat maka kali ini kita tindak sesuai aturan yang berlaku dan kita akan melakukan pemeriksaan berkaitan dengan Miras tersebut.”tegasnya. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.