Penulis: SR Tinta Babel
TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Sepintar pintar tupai melompat pasti kan terjatuh juga, Kata pepatah itu lah yang pantas dinobatkan kepada FA dan RC saat berada di jalan Teluk Uber Resort, Kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka Jum’at (20/8/2021) malam kemarin.
Keduanya berhasil di amankan, oleh Tim Gradak yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi berserta anggotanya.
Dari tangan FA dan RC Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu -Shabu seberat 2,64 gram, 1 bal plastik bening, 1 unit timbangan digital warna silver dan 3 bal plastik bening,
Selain BB Shabu-Shabu, Polisi juga berhasil mengamankan BB lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih, dua unit handphone samsung warna biru dan nokia warna putih.
Kapolres Bangka AKBP Widi Hardawan melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni, Sabtu (21/8/2021) mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkoba di Jalan Teluk Uber.
Atas informasi yang didapat, tim Gradak langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan Alhasil, sesuai dengan ciri ciri yang diinfokan, Tim melihat dua pelaku yang mencurigakan dan akan melakukan transaksi.
Tanpa menunggu waktu yang lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan melakukan penggeledahan badan, pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, di temukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,”katanya.
Usai berhasil meringkus kedua pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan di kontrakan yang dihuni oleh salah satu pelaku di Gang Andalas, lingkungan Parit Pekir.
Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan didalam kontrakan, petugas hanya menemukan satu unit timbangan warna silver dan tiga bal plastik bening.
“Setelah itu, barang bukti dan tersangka di bawa ke mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TB)