PANGKALPINANG — Puji Lestari (47) Warga asal Karta Raharja, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Yang berdomisili di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, melampiaskan kekecewaannya di TPS 011 samping Hotel Novotel Kota Pangkalpinang, Rabu (14/2/24) Siang.
Wanita kelahiran 1977 itu, kecewa karena tidak di perbolehkan memilih hak suara. Karena tidak bisa mencoblos, menurut puji bahwa dirinya dan kedua tamannya itu sama sama juga tidak bisa coblos.
“Saya tidak bisa mencoblos pak karena kata orang di TPS harus ada surat dari KPU, Jadi gimana donk kecewa saya pak,” kata Puji.
Padahal dikatakan Puji dirinya berharap bisa memilih persiden. Namun saat hendak pulang ia berharap pihak sangat bisa mencoblos Calon Presidennya.
“Saya tidak mau pilih yang lain DPRD atau Caleg lain pak saya cuma pengen coblos Presiden,” ucapnya.
Terpisah, pihak Penyengalara dari KPU saat ditemui Tinta Babel dan menanyakannya alasan warga yang tidak di bolehlan menyebolos. Menurut pihak TPS ketiga warga tersebut tidak membawa surat dari KPU dan mereka hanya menjalankan aturan.
“Jadi kami disini cuma menerima bagi warga yang KTP nya di luar pulau Bangka. Mereka harus membawa surat dari KPU,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian, Saat di konfirmasi terkait ada warga yang melampiaskan kekecewaan di depan TPS tersebut. Mengatakan pihak sudah mensosialisasikan kepada warga yang di luar pulau bangka sudah jau jau hari.
“Jadi sudah Jau jau hari kami sudah mensosialisasikan itu. Jadi itu harus ada Surat Pemberitahuan Daftar Memilih Tambahan (DPTb),
istilah ini merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,”jelas Sobarian.
Lanjut Sobarian bahwa waktu terakhir mengurus surat DPTb itu pada Rabu (07/2/2024) lalu. Jadi 4 Katagori yang di maksud adalah yang pertama yang bersangkutan ada surat tuganya tanggal 15 Januari 2024, Kedua sakit, Ketiga mengalami nencana dan yang keempat yang di tangkap afau menjadi Narapidana.
“Sudah tidak bisa lagi kalau warga tersebut mau memili di kampung halamannya juga tidak bisa lagi.”pungkasnya. (ARF)