JAKARTA, TINTA BABEL — Pemerintah tengah berupaya untuk menggantikan penggunaan identitas kependudukan masyarakat, dari semula Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ditargetkan pada tahun 2024 ini proses peralihan tersebut akan rampung.
Itu tandanya, Era Fotokopi KTP sudah tidak lagi berlaku untuk kedepannyakedepannya. Sebab dimasa mendatang, penggunanya berubah yang dilakukan secara Digital.
Diawal 2034, Persiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui digital ID atau KID, pembayaran digital dan pertukaran dana untuk Interoprabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Terkait intruksi tersebut, Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) gencar melakukan kecepatan pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Secara spesifik, Dikjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan IKD dan menjadi baisis dalam proses pertukaran data (data exchange) terutama dalam memastikan keamanan dan keadaan data kependudukan,”ujar Kemendagri beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, KID adalah indetitas digital nasional, yaitu berupa alat untuk membuktikan indentitas pemgguna secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Kamendagri juga telah merilis aplikasi KID yang bisa diakses lewat HP, baik pengguna Smartphone berbasis Android atau iOS.
Hal yang cocok perubahan e-KTP menjadi KID, layanan publik nantinya tidk memerlukan fotokopi KTP. Persoalan tersebut yang sering dihadapi masyarakat ketika mengurus suatu dokumen.
“IKD diharapakan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan pemerintah dan swasta pertamapertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (mejadi KTP Digital) agar tidak diperlukan lagi Fotokopi KTP,” kata Kamendagri.
Kamendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), Lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki identitas jiwa Digital. Saat ini Bank seperti, Bank BNI, Bank Jatim, BPR urban bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukan rekening secara cepat dan aman
Selain itu, Didalam aplikasi KID masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk, Seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah kartu keluarga dan lainnya.
“Kedepan pelayanan, fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil.”pungkasnya. (agt/afr)