TERTIDUR, PETUGAS KEAMANAN HILANG HANDPHONE

oleh -18 views

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang menggelar sidang tindak pidana pencurian dengan terdakwa Rio Fernando, Kamis (06/08/2020) dengan Agenda mendengar keterangan Saksi-Saksi.

Satu unit HP keluaran China , membawa terdakwa Rio Fernando ke meja hijau Sidang yang digelar di ruang Garuda kali ini di lakukan secara daring/online dikarenakan protokol covid 19, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadir saksi sekaligus korban Chandra Setiawan dan saksi Shopian selaku Anggota Polri yang melakukan penagkapan atas terdakwa Rio Fernando dimana saksi & korban hadir untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim di pengadilan negeri pangkalpinang (06/08/2020).

Di dalam kronologi nya Chandra Setiawan yang sedang bertugas jaga shift Malam, korban berprofesi sebagai Satpam / Security di Mall Bangka Trade Center (BTC) – Pangkalpinang sedang tertidur di sebuah lapak buah yang tidak jauh dari BTC, korban mengungkapkan bahwa mengetahui telah menjadi korban pencurian Handphone ( HP), kemudian Terdakwa bersama Rekan lainnya berinisial GRF melintas di jalan depan Bangka Trade Center (BTC). dengan sepeda motor, rekan Terdakwa GRF memberitahu Terdakwa bahwa ada handphone di atas meja dan pemiliknya sedang tertidur.

Rio & Rekanya menghentikan sepeda motor dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mengambil HP Korban yang sedang tertidur, merasa menjadi korban pencurian kemudian korban membuat laporan ke polisi

“sekira pukul 21.30 wib, saya ( Chandra Setiwan) berbaring di atas meja lapak buah sambil main HP kemudian saya tertidur sesaat dan ketika terbangun saya menyadari handphone saya sudah hilang ” ujar saksi/korban .

Akibat perbuatan terdakwa Rio Fernando & Rekanya, korban Chandra Setiwan merasa di rugikan sekitaran 4 juta rupiah, Selain itu saksi lain yakni Shopian mengatakan ” Bermula dari keterangan korban dan pendalaman Polisi melakukan penangkapan terhadap rekan terdakwa GRF di daerah pasir Putih pangkalpinang, kemudian di waktu & Lokasi yang berbeda Polisi melakukan penangkapan Terdakwa di Daerah Lubuk Besar – Bangka Tengah ( 29/08/19).

Lebih lanjut usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Rio Fernando untuk memberikan keterangannya. Terdakwa mengungkapkan, melakukan tindak pidana pencurian untuk di berikan kepada Rekanya GRF.

Atas perbuatan terdakwa & Rekanya diancam pidana menurut ketentuan pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. seusai mendengarkan keterangan saksi, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada selasa (11/08/2020) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU).(tim)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.