PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Ditreskrimsus) telah melakukan pemusnahan sebanyak 193 koli atau sekitar 3,8 ton daging beku ilegal asal Australia. Pemusnahan berlangsung kemarin siang di Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang. (6/7).
Plh. Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus AKBP Andi Purwanto mengatakan 3,8 ton daging beku ilegal asal Australia ini hasil ungkap kasus bulan April 2020. “Sebagai efek jera kepada pelaku yang mencoba melakukan perbuatan melawan hukum. Maka dari itu kita lakukan pemusnahan,” kata Andi kepada wartawan.
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama instansi terkait yang tergabung di dalam Satgas Pangan. Daging beku asal Australia itu akan dimasukan ke Provinsi Bangka Belitung. Namun tanpa mengikuti peraturan yang legal akhirnya harus diamankan dan diproses hukum. “Seorang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yakni berinisial Denny Usman warga Sungailiat. Dia telah melanggar pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana dua tahun denda maksimal Rp4 miliar,” ungkapnya.
Tersangka juga diancam pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun denda maksimal Rp 10 miliar, dan pasal 135 dan/atau pasal 141 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun denda maksimal Rp 4 miliar. “Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Babel dan masih dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri memberikan apresiasi kepada jajaran Polda yang telah berhasil menjalin kerjasama guna menggagalkan penyelundupan daging sapi beku ilegal tersebut. “Terima kasih kepada Polda Babel yang telah mengamankan daging ilegal, berarti ikut mencegah masuknya hama penyakit hewan,” katanya.
Saifuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, daging sapi ilegal tersebut tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung cemaran mikroba di atas ambang normal. “Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan lainnya, dengan pemusnahan ini bisa menyaksikan, berarti ke depan orang-orang tidak berani lagi memasukan daging beku secara ilegal,” tandasnya. (tim)