Ternyata Dwi Dan Leni Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Di Kuruk, Tidak Di Tahan

oleh -101 views

Penulis: La Ode M. Murdani

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG —  Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dwi dan Leni tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk, kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka ternyata tidak dilakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Moh. Irhamni, Saat di konfirmasi Media ini, terkait status penahanan kedua tersangka memilih tidak menjawab dan mengarahkan agar Media ini, Mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Kabid Humas Polda Babel.

“Konfirmasi nya langsung Ke Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol M. Maladi yah,”katanya.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol M. Maladi, Saat di konfirmasi, Sabtu (12/02/2022) terkait  tersangka yang tidak di tahan mengatakan, Semua itu merupakan kewenangan Penyidik.

“Tidak di tahan kewenangan Penyidik,”singkat Maladi.

Di beritakan sebelumnya, Akhirnya Subdit IV Tipidter di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Moh. Irhamni melalui Kasubdit IV AKBP Ade Zamrah menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Leni dan Dwi.

Kedua pelaku tersebut, di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung (HL), Mangrove Kuruk, kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Selasa (7/12/2021) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Moh. Irhamni melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Ade Zamrah menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Leni dan Dwi.

“Kita sudah menetapkan kedua tersangka dalam kasus tersebut dan Sementara baru satu berkas atas nama Leni sudah kita serahkan ke Kejaksaan kemudian untukmu berkas tersangka Dwi belum kita kirim,” kata Zamrah.

Selain mengamankan alat berat dan alat-alat pendukung lainnya seperti unit mesin, sakan, drum, pipa dan gulungan selang sebagai alat bantu, tim juga melakukan penahanan terhadap Leni.

Leni sebagai penyewa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.