TINTBERITABABEL.COM, BANGKA — Kegiatan usaha tambak udang di dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka yang diduga merambah kawasan hutan lindung (HL) ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya meski telah di berikan surat Peringatan oleh pihak Dinas Kehutanan UPTD KPHP Bubus Panca, sebanyak dua kali Aktivitas Tambak Udang tersebut, sampai saat ini masih beroperasi.
Bahkan ada juga dikabarkan Kepala KPHP Bubus Panca Ruswanda dan Sejumlah Polisi Kehutanan (Polhut) di KPHP pernah di mintai keterangan oleh Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Babel beberapa waktu lalu.
Kasih Perlindungan KPHP Bubus Panca, Dian ketika di konfirmasi mengenai status lahan tambak udang di Bedukang membenarkan kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung.
“Sepengetahuan saya ada satu peringatan, mengenai permintaan keterangan hanya mendengar KPH Bubus Panca pernah dimintai keterangan oleh Polda dan mengenai tambak udang akan di arahkan pada pendekatan aturan dengan mengedepankan skala prioritas percepatan pertumbuhan perekonomian daerah,”katanya.
Saat ditanyakan mengenai surat peringatan yang di layangkan KPHP Bubus Panca, Menurut Dian dirinya belum mengetahui secara pasti karena jaman itu dirinya belum menjabat.
“Apalagi hal tersebut, jauh sebelum saya tugas di Bubus Panca ada baiknya konfirm ke pejabat lama Pak Yudi waktu itu,” ujarnya.
Senada Mantan Kasi Perlindungan KPHP Bubus Panca Yudi, ketika di konfirmasi membenarkan bahwa dirinya sempat di telepon oleh Dinas Kehutanan untuk menemani pihak Polda Babel ke Tambak Udang tersebut.
“Ada waktu itu abang di telepon untuk menemani pihak polda di lapangan, dulu pak Ruswanda ada di panggil ke polda untuk di mintai keterangan berikut kawan kawan penyuluh dan Polhut waktu itu kalau abang sendiri sempat di telepon polda dan di Tanyak- tanyak, dan kalau surat peringatan sudah dia kali setau saya,”ungkapnya.
Sementara Pihak LBH HKTI Babel telah membuat Laporan Pengaduan ke Pihak Polda Bangka Belitung terkait kasus dugaan Pengerusakan lingkungan terhadap saudara Dedi Yulianto Mantan anggota DPRD Babel .
Kepada Sejumlah Wartawan Ketua LBH HKTI Babe, Budiono Saat dikonfirmasi membenarkan telah melayangkan surat laporan pengaduan ke Polda Babel terkait kasus dugaan Pengerusakan lingkungan dan Perambahan Hutan yang diduga dilakukan oleh saudara Dedi Yulianto untuk dipergunakan sebagai tambak udang.
“Untuk saat ini kami memang masih menunggu informasi dan penjelasan secara resmi dari pihak penyidik Polda Babel terkait perkembangan perkara tersebut,”ujar Budiono.
Budiono juga menyampaikan, berdasarkan obrolan disalah satu WhatsApp group sepertinya saudara Dedi Yulianto merasa dirinya seperti malaikat dan Ia sangat yakin
bahwa tindakan pidana Pengerusakan lingkungan dan Perambahan Hutan yang dilakukan olehnya tidak akan berlanjut ke pengadilan.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan berlindung dengan adanya UU Cipta Kerja,”jelasnya.
Terhadap hal tersebut saya selaku Ketua DPD LBH HKTI Babel tidak mau berdebat soal Produk UU Cipta Kerja dan saya percayakan dan serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda Babel yang menangani perkara ini.
Bahwa untuk di ketahui masyarakat Babel tindakan Pidana Pengerusakan lingkungan dan Perambahan Hutan yang di duga di lakukan oleh Dedi Yulianto tersebut telah lama terjadi sebelum UU Cipta kerja di keluarkan bahkan berdasarkan info yang ada saat ini pun kegiatan Pengerusakan lingkungan dan perluasan perambahan hutan untuk tambak udang tersebut masih terus berlanjut.
“Kami berharap kepada Pihak Polda Babel untuk segera bergerak cepat dan terukur agar dalam waktu dekat pihak Penyidik Polda Babel dapat menetapkan Saudara Dedi Yulianto sebagai tersangka dalam perkara yang kami laporkan.”tandasnya.
Sementara itu Dedi Yulianto, Ketika di mintai tanggapan nya mengenai laporan LBH HKTI Babel kepadanya, Menurut Dedi Yulianto dirinya akan mengikuti proses tersebut.
“Kita ikuti proses hukum dan kita sudah memenuhi undangan klarifikasi pengaduan oleh HKTI, jadi tanya besar kenapa HKTI tidak melaporkan tambang yg dekat bedukang tersebut yang masuk hutan lindung pantai,”ucapnya.
Menurut Dedi Yulianto kenapa tambak di laporkan dan kenapa tambang pinggir jalan tidak di lapor ada apa. Namun saat di tanyakan. Untuk tambak udang itu diduga masuk kawasan hutan lindung juga, apakah Bapak Dedi Yulianto mengetahui itu.?
“Tambak udang sudah memiliki perizinan berusaha dan tinggal menunggu perizinan dalam kawasan hutan untuk pengembangan selanjutnya, sesuai Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) kita dikasih waktu 3 tahun,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi lagi Artinya kalau membuat tambak udang di hutan lindung bisa yah Pak dengan menggunakan UUCK izin tanggapan biar masyarakat juga bisa membuat tambak udang di hutan lindung Pak.
“Sebelum UUCK di sahkan dan sudah terbangun dan sudah memiliki perizinan berusaha.”tutupnya. (TB)