Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) kolong Kebo, dusun Bedukang, desa Deniang, kecamatan Riau Silip, kabupaten Bangka yang menjerat Amuk Perot sebagai tersangka terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, tim gabungan Subdit IV Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Polisi Militer (PM) Denpom Bangka, Korem 045/Garuda Jaya dan PT Timah Tbk sebelumnya, telah melakukan Police Line terhadap tiga alat berat jenis Excavator merk Hitachi, Namun hanya satu alat berat yang di amankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka dan duanya lagi masih di lokasi pertambangan.
Kepada Sejumlah Wartawan, Kamis (02/9/2021) ahli hukum pidana Dr. Rocky Marbun, SH, MH, mengatakan. Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka harus meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut adalah suatu perbuatan pidana maka keseluruhan alat-alat yang berada dalam areal pertambangan dan kawasan hutan itu harus di amankan.
“Sepanjang memiliki fungsi untuk mewujudkan tindak pidananya walaupun alat berat tidak sedang digunakan, maka alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Sehingga, seharusnya semua alat alat yang memiliki fungsi untuk mewujudkan perbuatan pidana tersebut adalah wajib untuk disita,”kata Rocky.
Lanjut Rocky, jika perhitungannya adalah ketidak cukupan lahan di Mapolres Bangka, untuk menampung Alat-alat berat tersebut, maka cukup dibawa satu (1) saja sebagai representasi yang lain. Namun yang tertinggal harus diletakan Police line.
Menurut Rocky, bilah tersangka dikenakan Undang-undang pertambangan, harusnya Penyidik juga dapat melakukan pengembangan dalam kasus tersebut agar dapat di ketahui UU apa lagi yang bisa di kenakan tersangka.
“Pada prinsipnya, adalah kewenangan penyidik untuk menggunakan UU apa yang akan digunakan. Namun demikian, Penyidik wajib melakukan pengembangan perkara ketika terjadi persinggungan dua ranah hukum yaitu hukum pertambangan dan hukum kehutanan. Artinya, walaupun sudah ditentukan Penyidik mengenakan hanya UU Pertambangan saja, tidaklah tertutup kemungkinan, Penyidik untuk menambahkan pasal-pasal pidana yang berada dalam UU Kehutanan.”tandasnya. (TB)