Tembakau Gorila dan Pelaku Ternyata Sudah Diserahkan Ke BNN

oleh -32 views

 

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Masih ingat dengan pelaku RC (37) Pemilik Wisma Parit 6, kelurahan Baciang, kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang yang pernah di amankan aparat Gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pangkalpinang, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang dan Bea Cukai, Kamis (15/7/2021) Lalu

Yang mana RC, Di amankan atas kasus dugaan Narkoba jenis Tembakau Gorila yang di bekuk di kantor J&T Express yang beralamat di Komplek perkantoran Gubernur dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkalpinang.

Kini, Pelaku RC telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pangkalpinang, demikian disampaikan langsung Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang IPTU Tomi kepada Media ini, Senin (09/8/2021) Malam.

“Sudah kita pemeriksa dan tidak ada kandungan Meta Vitamit, maka kami balikan lagi Ke BNN, tapi menurut mereka itu Gorila cuma di dalam kandungan kita pake alat tes cuma tidak ada kandungan Meta Vitamit nanti konfirmasi aja ke sana.” tandasnya. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.