Telah Kehilangan BPKB Mobil Toyota Rush Milik Agus Andreansyah

oleh -55 views

TINTABERITA, BABEL — Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak, tidak perlu khawatir akan dikenakan denda. hal tersebut dikarenakan adanya program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka merayakan hari jadi provinsi kepulauan bangka belitung ke- 22 tahun.

Akan tetapi, ada juga yang belum bisa mengurus pemutihan ini dikarenakan kehilangan surat menyurat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) seperti yang dirasakan oleh Penyiar Radio Agus Andreansyah yang baru diketahuinya pada saat mengurusi pemutihan pajak kendaraan mobil miliknya melalui program pemutihan ini.

“Saya baru tahu BPKB itu hilang, saat mau mengurusi pemutihan pajak ini Pak,” ujar Agus. BPKP yang hilang ini masih atas nama pemilik yang lama, yakni Tjhai Sui Tjhan dengan jenis kendaraan roda empat merek Toyota Rush warna hitam metalik dengan nomor polisi BN 1299 RQ.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pada bulan Agustus 2022 yang lalu, dirinya menanyakan prosedur dan kelengkapan admnistrasi untuk melakukan perpanjangan pajak ke Kantor Samsat Sungailiat, BPKB tersebut masih ada.

“BPKB tersebut sudah dimasukkan ke dalam tas. Tetapi Ketika ada pemutihan di bulan ini baru ingat lagi dan ingin mengurus pemutihan pajak serta balik nama, ternyata BPKB dicari-cari dirumah tidak ditemukan” ujar Agus.

Program ini dilaksanakan mulai tanggal 21 November hingga 15 Desember 2022 atau hanya 22 hari saja. Program pemutihan ini mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama, bebas BBNKB Mutasi (Masuk Dari Luar Provinsi).

No More Posts Available.

No more pages to load.