PANGKALPINANG – Perilaku buruk oknum Polisi satu ini gak patut dicontoh sesama Polisi. Tak terima usaha bisnis timahnya bangkrut, seorang oknum Polisi di Polres Bangka Tengah, Bripka Dv, aniaya seorang warga bernama Noven Saska warga koba. Noven Saska sendiri merupakan rekan bisnis sang oknum Polisi di bidang pertimahan sudah sekitar 5 tahun. Dikatakan oleh kuasa hukum korban, Widodo dari Widodo Law Office & Partner, bisnis selama itu, Dv merupakan pemodal utamanya. Sedangkan korban sebagai pengelola bisnis.
“Namun pada Sabtu lalu (15/8) sekitar pukul 14 WIB oknum Dv itu tidak terima mendapat laporan dari korban atas perkembangan bisnis timah mereka yang bangkrut. Akhirnya oknum itu ngamuk-ngamuk lalu menganiaya korban. Dengan pukulan, tendangan hingga dorong pakai meja. Akhirnya korban alami luka di kepala tidak hanya berdarah tapi juga hingga mengeluarkan putih-putihnya,” kata Widodo kepada harian ini.
Korban saat ini dikatakanya, sedang mendapat perawatan intensif medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Depati Hamzah, Pangkalpinang. “Korbanya diopname di sana (RSU). Karena memang akibat penganiayaan itu alami luka parah di bagian kepalanya,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini, tambahnya, telah melaporkan penganiayaan ini langsung ke SPKT Mapolda Bangka Belitung. Atas laporan tersebut, dia berharap agar selain oknum diproses secara internal Kepolisian juga diproses secara hukum pidana. “Langsung melalui korban bersama istrinya, telah membuat laporan Polisi di SPKT Polda pada Sabtu malam. Laporan tersebut kita harapkan adanya proses hukum lebih lanjut berupa pidana. Karena oknum sudah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban alami luka parah itu,” tegasnya.
Terpisah Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo membenarkan atas penganiayaan yang dilakukan oleh oknumnya terhadap warga masyarakat itu. Menurutnya kasus tersebut telah ditangani oleh pihak internalnya. “Kami sudah menangani permasalahan tersebut dan terhadap bersangkutan kami telah melakukan pemeriksaan, kami telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi juga. Akan kami lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Slamet. (Tim)