Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial ES yang bertugas di Polres Pangkalpinang diduga melakukan pencabulan seorang tahanan wanita berinisial Sev di Mapolres Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Diketahui tindakan asusila tersebut diduga dilakukan kepada tahanan wanita berinisial Sev terkait kasus Narkoba yang pernah di amankan Satnarkoba Polres Pangkalpinang.
Guna mencari keterangan informasi tersebut, Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko saat di konfirmasi melalui via telepon Mengatakan, kalau dirinya belum mendengar kasus tersebut karena baru dua bulan ditempatkan di Polres Pangkalpinang.
“Saya juga gak tau, baru denger juga kasus tersebut, karena saya masuk baru dua bulan disini,”ucap Kabag Ops
Saat diminta untuk diizinkan minta statment ke kasat Tahti, beliau mengatakan harus izin Kapolres terlebih dahulu.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Pangkalpinang, Iptu Candra Harsono kepada Sejumlah Wartawan, Selasa (10/8/2021) membenarkan adanya kejadian asusila yang dilakukan oknum polisi tersebut, dan saat ini terduga pelaku sedang dilakukan proses hukum.
“Saat ini proses hukumnya sedang berjalan. Terkait pelanggarannya, yang bersangkutan kita kenakan dengan undang-undang kepolisian tentang kode etik,”kata Kasi Propam, Selasa (10/8/2021).
Menurut Candra, didalam undang-undang kepolisian itu ada tiga yakni pelanggaran disiplin, kode etik dan pidum. Dalam kasus ini untuk terduga pelaku pihaknya kenakan pelanggaran kode etik.
“Saat ini yang bersangkutan memang belum kita sidangkan, dan untuk proses hukumnya pun belum kita pastikan sampai kapan, karena kami masih ada beberapa kasus yang harus diutamakan terlebih dahulu,”ungkapnya.
Lebih lanjut di jelaskan Kasi Propam, ada delapan kasus pelanggaran kode etik di Polres Pangkalpinang, dan baru satu yang disidangkan, jadi kasus lainnya nunggu giliran termasuk kasus dugaan tindakan asusila oknum polisi terhadap tahanan wanita tersebut.
“Yang pasti saat ini Bripka ES sedang dalam proses hukum terkait dugaan tindakannya. Untuk keputusannya nanti tergantung dewan karir.”tandasnya. (TB)