Surat Edaran Bupati Babar Di Bulan Suci Ramadhan Dikangkangi Pemilik THM Parit 3

oleh -30 views

Penulis: La Ode M. Murdani

TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Rapat bersama antara Pihak Camat dengan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di kantor kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat, Selasa (19/04/2022) Ternyata di anggap angin lalu oleh Sejumlah Pemilik THM. 

Pasalnya, Tiga belas (13) Cafe yang berada di kecamatan Parittiga, Sebelas (11) diantaranya, masih tetap beroperasi dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah saat di Tengah-tengah Bulan Suci Ramadhan.

Pantauan Media ini saat berada di lokasi, Selasa (19/04/2022) Pukul 22.20 WIB. Pihak kecamatan Parittiga yang dipimpin Staf Trantib Donny dan Staf Kecamatan Parittiga Ilham Martadinata serta Faisal Hakiki, mendapati sejumlah THM tersebut masih tetap beroperasi. 

Kedatangan para Staf Kecamatan ke Se jumlah THM bertujuan untuk mengantarkan surat penyataan yang akan di tandatangani oleh para pengusaha THM di atas Materai namun mirisnya, saat berada di lokasi pihak kecamatan dikejutkan dengan operasi nya THM itu. 

Kesebelas Cafe yang masih beroperasi tersebut diantaranya, 

1. Cafe Yudi,  

Pemilik Cafe Yudi, saat memegang Surat Pernyataan dari pihak Kecamatan, Foto: La Ode.

2. Cafe Dani,

Pemilik Cafe Dani saat memegang Surat Pernyataan dari pihak Kecamatan, Foto: La Ode.

3. Cafe Diygo, 

Pemilik Cafe Diygo saat memegang Surat Pernyataan dari pihak Kecamatan, Foto: La Ode. 

4. Cafe Joan,

5. Cafe 33

6. Cafe Jarwo,

Pengelola Cafe Jarwo, Saat memegang Surat pernyataan dari pihak kecamatan, Foto: La Ode

7. Cafe Vita, 

Pengelola Cafe Vita Saat memegang Surat pernyataan dari pihak kecamatan, Foto: La Ode

8. Golden/Bella

Pengelola Cafe Golden, Saat memegang Surat pernyataan dari pihak kecamatan, Foto: La Ode

9. Cafe Bego

Suasana Cafe Bego, Saat tim Kecamatan mendatangi lokasi THM tersebut. Foto: La Ode

10. Cafe Kedai Gosip 

Pengelola Kedai Gosip, Saat memegang Surat pernyataan dari pihak kecamatan, Foto: La Ode

 

11. Master One Karsono. 

Salah satu perwakilan
Cafe Master One (Karsono) saat memegang Surat pernyataan dari pihak kecamatan, Foto: La Ode

Diduga kuat Kesebelas pengusaha ini tidak merespon Surat Edaran Bupati Bangka Barat (Babar) Nomor : 300/301/SATPOLPPPK/2022 perihal keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan. 

Sementara dua THM lainnya yakni, Cafe Ahin 32 dan Cafe Perinces Night. Memilih tutup setelah mengikuti rapat di kantor kecamatan Parittiga, Selasa (19/04/2022) Kemarin, 

12. Cafe Ahin 32

Perwakilan Cafe Ahin 32, Saat memegang Surat pernyataan dari pihak kecamatan dan tampak Cafe tersebut kondisi sedang tutup, Foto: La Ode

13. Perinces Night

Pengelola Cafe Princes Saat memegang Surat pernyataan dari pihak kecamatan, Yang mana Cafe tersebut sedang tutup, Foto: La Ode

Camat Parittiga Madirisa, Saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp, Rabu (20/04/2022) pukul 03.00 WIB, mengatakan pihaknya, akan segera melaporkan temuan Staf nya berikut Dokumentasi tersebut kepada Pak Bupati Bangka Barat dan Kasat Pol PP kabupaten Bangka Barat, Karena menurut (Madirisa-red) Surat edaran bupati dan rapat di kantor kecamatan, Selasa (19/04/2022) seperti di anggap Main-main

“Surat pernyataan sudah di tandatangani oleh pemilik THM tadi malam dan akan kita cek setiap malam apakah kegiatan tersebut masih atau tidak beroperasi. Untuk malam ini ada sebelas yang beroperasi, Padahal tadi siang sebagian dari mereka ini sudah ikut rapat bersama kita dan Sudah sepakat bersama namun ternyata masih membandel,”kata Camat Parittiga. (TB

No More Posts Available.

No more pages to load.