Penulis: SR Tinta Babel
TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Sepakat berdamai, Sumardi (tersangka–red) yang awalnya dilaporkan sang anak inisial M ke Mapolres Bangka atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lepas dari Jeratan hukum setelah saksi korban (M) mencabut laporannya ke Mapolres Bangka.
Kajari Bangka, Farid Gunawan melalui Kasi Pidum Kejari Bangka, Nendri kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/8/2021) membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Nendri, untuk penanganan perkara dugaan KDRT yang melibatkan orang tua sebagai tersangka dan anak sebagai korbannya telah berhasil diselesaikan dengan sistim Restorasi Justice (RJ) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020.
“Alasan dilakukan RJ terhadap perkara ini, perkara ini telah memenuhi syarat syarat didalam RJ itu seperti tersangka ini belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka ini dibawah 5 tahun,” katanya.
Selain itu kata Kasi Pidum, baik tersangka dan saksi pelapor telah melakukan perdamaian pada Kamis (12/8) lalu sehingga dalam kasus ini dianggap penyelesaiannya selesai tanpa harus disidangkan.
Ditambahkan Nendri, dalam penyelesaian kasus ini, pihaknya meminta arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui zoom meeting dengan melakukan exspose secara virtual, Rabu (18/8/2021).
“Alhamdulillah, hari ini Kejaksaan Negeri Bangka berhasil menyelesaikan perkara dengan sistim Restorasi Justice dengan tersangka Sumardi yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).”pungkasnya. (TB)