TINTABERITA, MUNTOK – Akhir-akhir ini beredar isu terkait kehadiran puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) di Kawasan Wisata Teluk Rubiah yang dianggap melanggar aturan dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke perairan Teluk Rubiah, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (26/11/2022).
“Kami mau memastikan kegiatan ponton isap di Teluk Rubiah ini, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Sekaligus meluruskan berita-berita yang beredar, seolah-olah kegiatan ini ilegal dan mencemari lingkungan,” ujar Pj Gubernur.
Setelah berdiskusi singkat dengan warga sekitar, PJ Gubernur didampingi pihak Inspektorat Tambang Kementerian ESDM RI memantau sekitaran Teluk Rubiah ini.
Kemudian, dilanjutkan pula dengan mendatangi ponton-ponton yang sedang beroperasi di sekitaran Teluk Rubiah dengan perahu milik nelayan. Di sana, ia mendapati fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan berita yang beredar.
Pj Gubernur memastikan kegiatan ponton isap di wilayah tersebut legal, karena selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung. Sehingga bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi.
“Kami mendapati, di sini ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut,” katanya.
Terkait keresahan masyarakat akan pencemaran lingkungan di wilayah wisata ini, Pj Gubernur mengintruksikan kepada pihak perusahaan untuk memundurkan ponton lebih jauh dari kawasan wisata tersebut.
“Nah, untuk mencegah atau meminimalisir potensi pencemaran yang dikhawatirkan itu, tadi sudah saya arahkan agar PT Timah dan mitra, bergerak lebih ke luar, berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka sekarang, supaya kekhawatiran masyarakat terkait hal ini berkurang,” ujar orang nomor satu di Kep. Babel itu. (*)