Simpan Narkotika Dan Senpi Pria 49 Tahun Ini Digelandang Kemapolda Babel

oleh -74 views

TINTA BABEL, TOBOALI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, getol mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Kali ini, Ra alias Rapik (49) pengedar narkoba bersenpi rakitan yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, pimpinan Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, SIK.

Rapik ditangkap dari kediamannya di Gang Tower, Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/2024) siang lalu. Barang bukti 4 paket paket besar sabu, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil dengan berat bruto 30.97 gram berhasil disita polisi.

Selain puluhan gram sabu sabu, polisi juga menyita barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan 1 timbangan digital dan handphone.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba di rumahnya.

“Dari laporan, pelaku ditangkap dirumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 30,97 gram sabu, puluha butir pil ekstasi siap edar,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo,
Rabu (7/2/24).

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.

“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,”tutur Jojo.

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.

“Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,”sebut Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Jojo.

“Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,”pungkasnya. (Anthoni)

No More Posts Available.

No more pages to load.