Sidang Saksi Perkara Timah 273 Kampil, Botak Sebut Sebagian Timahnya Milik Pesek

oleh -1,390 views
oleh

TINTABERITABABEL.COM, MENTOK  — Terdakwa Bong Sun Loy alias Asun yang merupakan kepemilikan 273 kampil timah, ahkirnya membuka fakta fakta baru.

Sidang yang berlangsung diruang Garuda Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Bangka Barat, selasa (4/6/24) kemarin. Dipimpin langsung Ketua Hakim Iwan Gunawan, S.H.,M.H, serta anggotanya.

Sebelas (11) orang saksi dalam persidangan Tarmadi alias La Madi yang juga menjadi tersangka dalam kasus pengembangan pasir timah 273 kampil. La Madi dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian atas kepemilikan kapal yang diduga melakukan penyeludupan timah.

Dalam persidangan itu, Asun mengaku tidak mengenal dengan La Madi, Sebaliknya Terdakwa La Madi juga tidak mengenal dengan Asun, otak rencana penyeludpan itu di katakan La Madi semua dilakukan oleh Rufiadin alias Sarwa. Sarwa mengirimkan uang Rp ke 25 juta kepada  La Madi untuk perbaikan kapal.

Namun rencana itu batal dan Sarwa meminta yang tersebut dikebalikan namun tidak utuh dan hanya tersisa Rp 20 juta uang bisa dikembalikan La Madi.

“Awalnya saya yang menawarkan kepada Asun bahwa harga timah di Malaysia tinggi, bagaimana kalau kita kirim saja, kemudian saya meminta uang kepada Asun 25 juta untuk keperluan kapal,”kata sarwa saat menjadi saksi dalam persidangan La Madi.

Semenetara Asun dalam kesaksain nya dalam persidangan Dakwaan La Madi mengaku tidak tau masalah penyeludupan itu. Bahkan ia katakan kalau dirinya menjadi korban.

“Saya tidak menyeludupkan timah pak hakim, timah saya itu awalnya dirumah dan saya pindahkan ke rumah sarwa karena menghindari polisi, soalnya kasus penyeludpan timah 40 ton di Teluk Limau itu mengarah kesaya memang hebat koordinator 40 ton itu mereka yang lakukan saya yang kena,”kata Asun.

Senada Herman alias Botak dalam kesaksian nya di dakwaan La Madi, mengaku timah 273 kampil tidak semuanya milk Asun. Melainkan milik Pendi alias Pesek warga dusun Pahlawan Desa Teluk Limau .

“Timah 273 kampil pasir timah itu bukan milik Asun semua pak Hakim itu sebagiannya milik kolektor timah si Pesek,”Herman dalam kesaksiannya.

Sidang Asun kembali di gelar pada Selasa (11/6/24) mendatang dengan agenda Saksi.  (tb/ tintaberitababel.com/La Ode M. Murdani)

No More Posts Available.

No more pages to load.