Penulis: Try sutrisno.
TINTABERITABABEL.COM, TOBOALI – Santai sambil menikmati sebatang Rokok AA (23) warga jalan Sukadamai kelurahan Tanjung Ketapang, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel) di bekuk, Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Basel, Sabtu (03/7/2021) lalu.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini dibekuk Tim Buser. Setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Basel menerima laporan kasus penganiayaan yang di alami, Herga (27) warga Basel yang terjadi di jalan Rawabangun kelurahan Toboali kecamatan Toboali kabupaten Basel.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Ghalih Widyo Nugroho Kepada tintaberitababel.com, Minggu (4/7/2021) Membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan bedasarkan nomor polisi LP/B-506/VII/2021/SPKT/RES BASEL/POLDA BABEL Tanggal 03 Juli 2021. Atas Kasus penganiayaan.
Menurut Mantan, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, bahwa pelaku melakukan tindak pidana dikarenakan dalam pengaruh alkohol dan mabuk.
“Jadi kejadiannya itu Pada Hari Sabtu, 03 Juli 2021 Sekira Pukul 21.15 Wib Korban sedang berada Rumah Bibinya di Jalan Rawa Bangun Toboali. Kemudian datang AA (23) yang dalam keadaan mabuk dan langsung menuju kamar Korban dan langsung mengacungkan Sebilah Keris dan kemudian langsung ditangkis Sehingga keris tersebut terjatuh dan kemudian pelaku Pergi,”kata Ghalih.
Ditambahkan Ghalih, Beberapa Saat kemudian pelaku Kembali menggunakan sepeda Motor Yamaha Gear dan langsung melempar Korban dengan menggunakan Batu dan mengenai tangan bagian kanan korban dan kemudian AA (23) langsung melarikan diri dan korban pun melaporkan kejadian tersebut Kemapolres Basel.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 23.30 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Basel mencari keberadaan terduga Pelaku kemudian Tim mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi terduga pelaku nongkrong dan Alhasil nya, pelaku berhasil kita amankan pelaku disangkakan pasal Penganiayaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 352 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.”pungkasnya. (TB)