TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG – – Masih ingat dengan Kasus pembacokan korban Abdurahman (32) warga desa Semulut, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe 32 yang sempat di Police Line oleh Polsek Jebus di desa Puput, Jumat (27/05/2022) Lalu.
Atas kejadian itu Saparudin alias La Sapa (27) warga Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat Telah mendekam di Tahanan Mapolsek Jebus guna menjalani Proses Hukum.
Kini Cafe tersebut kembali beroperasi belum di ketahui Proses hukum Pelaku dan Cafe itu. Namun Operasinya THM tersebut, Jumat (03/06/2022) Dinihari menuai pertanyaan Masyarakat Kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat Kenapa tidak Cafe yang telah di Police Line kini garis tersebut telah di copot dan kembali beroperasi.

Bahkan Garis Police line itu terlihat di bakar oleh pihak THM. Pantauan Media ini saat mengabadikan momen di Cafe 32 tersebut. Terlihat satu persatu pengunjung mendatangi cafe tersebut dan memesan minuman keras (Miras) kemudian memasuki Room karoke,
Selain itu terlihat juga sebagian pengunjung duduk di luar dan ada juga belasan wanita Cafe yang lalu lalang di depan maupun di dalam cafe untuk menemani para pengunjung.

Sementara itu Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H., S.I.K dan Camat Parittiga masih di upayakan untuk di konfirmasi terkait operasinya THM tersebut, Hingga berita ini diturunkan media ini masih terus berupaya untuk konfirmasi ke Kapolsek Jebus.
Sementara di beritakan sebelumnya, Lagi dan lagi satu persatu korban penusukan di Tempat Hiburan Malam (THM) di kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar) kembali terjadi, Jumat (27/05/2022) Pagi.
Kali ini kejadian itu terjadi di Cafe 32 yang melibatkan korban Abdurahman (32) warga desa Semulut, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat.
Atas kejadian itu Abdurahman terpaksa dilarikan ke Puskesmas Sekar Biru atas luka bacokan yang di lakukan Saparudin alias La Sapa (27) warga Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H., S.I.K Saat di konfirmasi Media ini, Sabtu (28/05/2022) Membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah di amankan berikut Cafe 32 telah di lakukan Police Line.
“Kejadian nya Jum’at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib. Ketika Korban bernama Abdurahman sedang karaoke bersama teman-temannya di dalam room Cafe 32 Desa Puput, kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat,” kata Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek Kemudian Pelaku yang tidak di kenal tiba-tiba masuk ke dalam dalam room Cafe 32 dimana saat itu Korban sempat menegur Pelaku tersebut agar tidak membuat keributan.
“Setelah itu Pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap Korban dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah Korban dan mengenai bagian kepala Korban. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Sekar Biru dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jebus. (TB)