SELURUH MARKETING HARUS JADI TERSANGKA

oleh -53 views

Terpisah, tim penasehat hukum dari Hanom yakni Rafiqkhan Illahi, Dharma Illahi, M Jaka Zia Utama dan Resa Fersandy mendesak supaya 7 marketing itu dijadikan tersangka sama dengan klienya. Menurut Rafiqkhan Illahi, 7 orang marketing itu yang telah mengerjakan serta mempersiapkan dokumen pembiayaan itu.
7 orang tersebut, disebut Rafiqkhan telah secara sadar dan sehat dalam mengerjakan selurh dokumen-dokumen yang melanggar hukum itu. Dia juga menilai, sampai terjadinya peristiwa pidana seperti ini tidak saja berasal dari klienya semata melainkan sudah berjamaah. “Kan mereka sadar, juga sehat. Mereka bisa menolak kalau itu tak sesuai SOP, kalau itu salah,” katanya.
“Kalau mereka tidak mengerjakan dokumen fiktif itu dipastikan tak akan terjadi perkara seperti ini. Tetapi kenyataanya walau tahu (salah dan melanggar hukum), tapi mereka tetap mengerjakanya,” ujarnya.
Bahkan disebutkan, para marketing itu juga tidak bekerja sendiri. Tetapi mereka memiliki atasan yang tak langsung kepada Hanom. “Marketing itu juga memiliki atasan pada bagian marketing. Artinya apa yang dilakukan pada dokumen pengajuan pembiayaan fiktif itu semuanya tahu. Kalau itu salah, tetapi tetap dibiarkan,” heranya.
Dia berharap, jaksa penyidik tidak pandang bulu. Seluruh pihak yang bersalah dia harapkan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Jangan tebang pilih seperti sekarang, cuma 2 yang dimintain pertanggung jawaban. Padahal secara fakta, nyaris seluruhnya terlibat atas pembiayaan fiktif ini,” ungkapnya.
Sementara itu penasehat hukum Dr Adystia Sunggara dari terdakwa Metaliyana fakta persidangan saat ini berpihak kepada klienya. Dimana soal pengajuan pembiayaan klienya tidak ada campur tangan sama sekali. “Jadi sesuai fakta, para marketing akui klien kita gak terlibat dalam usulan pembiayaan fiktif itu. Karena memang klien kita tidak terlibat di situ serta tidak bisa dipersalahkan apapun,’’ kata Adystia usai persidangan kemarin sore.
Terjadinya pengusulan pembiayaan serta pencairan itu, seluruhnya berasal dari seorang Hanom selaku Pincab. “Ini fakta, jadi tak bisa dielak lagi. Untuk klien kami, soal ini semua bahkan tidak tahu menahu. Maka dari itu kami juga heran, kenapa sampai klien kami dipaksakan untuk terlibat dalam pusaran perkara ini,” tandasnya.
Dalam dakwaan yang lalu terungkap, berawal sejak tahun 2012 hingga 2015 terjalin kerjasama pembiayaan berupa pinjaman modal bagi nelayan bersumber dari APBD pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Bangka Barat bekerjasama dengan PT BPRS selaku pihak penyalur kredit.
Dalam penyaluran tersebut, pihak BPRS secara legal memperoleh fee sebesar 8 persen yang langsung dibayar di muka dari besaran dana yang dikucurkan oleh Pemda melalui DKP. Dengan begitu BPRS juga tidak boleh memungut apapun seperti bunga ataupun bagi hasil. Adapun pembiayaan untuk para nelayan tersebut berjangka 5 tahun.
Berikut rinciannya:
Tahun 2012 kucuran sebesar Rp 805.959.000 untuk 11 kelompok nelayan fee Rp 64.675.720. Tahun 2013 kucuran Rp 835.420.000 untuk 14 kelompok nelayan fee Rp 66.833.600. Tahun 2014 kucuran Rp 825.000.000 untuk 15 kelompok nelayan fee Rp 66.000.000 dan tahun 2015 kucuran Rp 891.990.000 untuk 17 kelompok nelayan fee Rp 71.359.200.
Sejak 2012 hingga 2015 penyaluran serta pengembalian dana tersebut berlangsung aman dan lancar. Namun kejahatan mulai nampak di tahun 2016. Setidaknya terlihat dari pergantian rekening penampung dan pembayaran angsuran yang dilakukan pihak PT BPRS sendiri. Yakni yang awalnya rekening nomor Pemda QQ APBD 90030477228 (tabungan bagi hasil) menjadi rekening Pemda QQ APBD DKP dengan nomor rekening 90035000032 (tabungan Wahdiah Umum) atas nama Elly Sri Darma Putri Ningrum.
2016 Hanom cs mulai menggarong uang yang berada di rekening tersebut. Dari rekening 90035000032 itu Hanum melakukan penarikan illegal sebanyak 48 kali sejak periode 15 Juni 2016 sd 20 Maret 2018. Adapun tarikanya tak tanggung-tanggung paling kecil berkisar Rp puluhan juta dan terbesar di atas Rp 100 juta. Dalihnya menyedot fulus nelayan itu untuk meminjam dana DKP.
Dalam dakwaan, dikatakan, ulah garong seorang Hanom cs tersebut menyebabkan negara dirugikan mencapai Rp 5.684.055.000. Fulus tersebut digunakanya untuk kepentingan pribadi mulai dari jalan-jalan ke luar negeri seperti Singapura. Tidak hanya itu, dia juga menggunakan piti-piti untuk bisnis timah, proyek di Pangkalpinang, beli mobil hingga bangunan.
Hingga akhirnya seorang Hanom menyadari kalau dia sudah terlalu dalam merogoh kocek nelayan. Untuk mengembalikan uang tersebut Hanom mengumpulkan anak buahnya, mulai dari kepala bagian (Kabag), Legal hingga staf marketing di kantor kas Kelapa. Di sanalah kemudian terjadi pemufakatan jahat yang mana anak buahnya dikerahkan untuk mencari nasabah fiktif.
Puncaknya, terkumpulah 46 nasabah fiktif (nelayan) yang dibuat Hanom. Adapun totalnya sebesar Rp 4.784.641.852. Ironinya di antara 46 nasabah fiktif itu terdapat 3 orang nasabah dari keluarga Hanom sendiri. Salah satunya adalah orang tuanya sendiri yakni Mukhdor.
Dalam tabulasi fiktif itu jaksa memaparkan Mukhdor dikucur Rp 200 juta. Sementara itu keluarganya yang lain Erna Sulisyati dan Elly Moniteria masing-masing Rp 100 juta. Ada cerita lucu, 46 nasabah fiktif itu petugas office boy BPRS juga miliki peran dalam mencari KTP nelayan untuk nasabah fiktif itu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.