PANGKALPINANG – terdakwa iwan yang berprofesi sebagai sekretaris daerah sebuah desa dikabupaten Bangka Tengah harus merasakan pesakitan karena pemakaian benda Haram jenis sabu ( 04/08/2020 ).
Agenda persidangan hari ini adalah keterangan saksi saksi diPengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Lebih lanjut Iwan ditangkap pada Selasa (03/03/2020) pada pukul 21:00 wib pengembangan dari kasus terdakwa indra setiawan di Komplek Sampur, Kota Pangkalpinang, terdakwa iwan diketahui menyimpan sabu seberat 0,056 gram yang kini dijadikan sebagai barang bukti persidangan, selain alat pakai Narkoba ( bong ) & HP dan barang bukti sabu seberat 0,056 gram.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya terdakwa Iwan mengatakan, sabu dibelinya patungan bersama Indra (terdakwa) , J & J lalu digunakan langsung di sebuah bengkel di daerah sampur .dalam persidangan dihadirkan juga saksi berinisial YB , J & J yang membenarkan penangkapan terhadap terdakwa indra setiawan & iwan.
Saya menghubungi Indra janjian untuk menggunakan narkoba , terus saya mengambil sabu itu. Saya sama indra, J & J patungan beli paket seharga Rp 600ribu, kepada Atui/Sendi ( dalam proses rehabilitasi ), kami bertemu mengambil barang itu di bengkel J. Setelah itu dipakai bersama, kemudian pulang ke rumah, setelah itu ada polisi melakukan penangkapan sekitar pukul 21:00 (03/03/2020) “Ungkap terdakwa Iwan, Senin (04/08/2020).
Hakim sempat menyayangkan perbuatan terdakwa karena, Terdakwa Iwan merupakan salah satu honorer yang menjabat sebagai sekretaris desa di salah satu desa di Bangka tengah. ungkap Terdakwa iwan telah memakai Narkotika kurang lebih 3 bulan ini.
Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi tersebut majelis hakim menutup dan melanjutkan persidangan, pada Rabu (11/08/2020) dengan agenda Tuntutan. (tim)