CV TBR Tidak Ada Izin Legalitasnya

oleh -48 views

Penulis: La Ode M. Murdani. 

TINTABERITABABEL.COM, BELINYU — Sejumlah masyarakat yang tergabung dari Nelayan dan Masyarakat mendatangi kantor kelurahan Mantung, kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka, Rabu (28/7/2021) Kemarin

Kedatangan puluhan masyarkat itu untuk menuntut Hak Kompensasi mereka, yang belum di bayar Oleh CV Tambang Rakyat Bersatu (TRB) yang melakukan pertambangan di perairan Tanjung Kelabat dan sekitarnya.

Kepada Tintaberitababel.com, Toko Masyarakat kelurahan Mantung Darmanto, Rabu (28/7/2021) Pukul 22.32 WIB mengatakan pihaknya menurut Hak meraka yang di Janjikan Ibu Lenny selaku Direktur CV TRB. Yang mana Dana Kompensasi tersebut di janjikan perminggunya sebasar Rp 45 juta.

“Benar kami menurut hak kami yang belum di bayar CV TRB dari bulan 6 sampai sekarang kurang lebih sudah 6 minggu dan di perkirakan dana nya kurang 270 juta,”kata Darmanto.

Lanjut Darmanto sampai saat ini pihaknya, Masih berupaya menghubungi Direktur CV TBR melalui sambungan telepon. Namun tidak angkat dan informasi yang pihaknya dapat bahwa Ibu Lenny sedang sakit.

“Kami telepon tidak di angkat, terus kami kemarin ketemu dengan Pak Iwan dan pak Duwi, kata mereka (Pak Iwan-red) duit itu keluar dua hari lagi namun sampai saat ini tak kunjung ada jadi hari ini kami ke kantor lurah untuk meminta penjelasan, Sementara Iwan pun kabur bawah lari timah lewat Bakit, kemudian kata anak buah mereka Timah tersebut di jemput Ibu Lenny. Nah mana yang benar ini padahal Ibu Lenny baru lah telepon bahwa dirinya (Ibu Lenny-red) sedang sakit dan tiba-tiba Ibu Lenny jemput timah itu ke arah bakit ini kan namanya mereka mau Main-main sama kami,”ucapnya.

Dijelaskan Darmanto uang Kompensasi sebesar Rp 45 juta itu, semua digunakan untuk nelayan, masyarakat dan gaji Panitia Tambang, Saat di tanyakan berapa banyak Ponton tambang milik CV TBR, menurut Darmanto dulunya sekitar 50-60 ponton namun saat ini masih sisa kurang lebih ada 20 unit.

“Dulu pernah kami di beri CV TBR, Sebanyak dua kali namun selajutnya sampai saat ini tidak ada lagi,”ujarnya

Saat ditanyakan apakah CV TBR  memiliki Legalitas Izin, Menurut Darmanto perusahan tersebut tidak memiliki izin apapun dan tidak memiliki IUP.

“Meraka (CV TBR-RED) tidak ada IUP dan tidak ada izin pertambangan itu setahu kami yah. Jadi kami juga semua masyarakat tahu legalitas nya seperti apa. Setahun kami cuma PT LSM  lah yang ada izin kerja disini dan IUP nya juga ada.” cetusnya

Sementara itu Direkrut CV TBR Lenny ketika konfirmasi melalui sambungan teleponya berkali kali tidak di angkat. Hingga Media ini mengirim pesan melalui Aplikasi WhatsApp juga tidak menjawab. Hingga berita ini di turunkan Ibu Lenny selalu Direktur CV TBR Masih di upayakan untuk konfirmasi kembali. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.