Saya Minta Maaf Saya Hilaf

oleh -48 views
Pelaku ANTON, Saat di wawancara sejumlah Wartawan, FOTO : LA ODE M. MURDANI

Penulis: La Ode M. Murdani. 

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Pelaku kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur Anton alias Maad (40) warga Pangkalpinang mengaku menyesali perbuatannya.

Pria yang bertatto dengan tulisan Bandit ini meminta maaf kepada orang tua korban. Iapun menjelaskan melakukan aksi bejat itu lantaran terpengaruh Minuman Kerja (Miras),

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada orang tua korban saya mabok saat kejadian itu, saya dirasuki setan,”sesal AN Kepada Sejumlah Wartawan saat Press release di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (23/7/2021).

Sementara itu Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dihadapan Awak Media, menjelaskan bahwa pelaku di tangkap usai Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkalpinang menerima dua laporan Kasus Tindak Pidana penganiayaan.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana (Tengah) saat menggelar Press Release Wakapolres Pangkalpinang Kompol Tegur (Kanan) KBO Reskrim Ipda Imam (Kiri) dan Kanan Ujung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, FOTO: La Ode M. Murdani

“Ada dua laporan yang kami Terima kasus pasal 351 KUHP, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan korban melalui orang tuanya mengaku bahwa anaknya juga telah di lakukan pencabulan, dari keterangan itu kami melakukan pengembangan dan pemeriksaan kemudian melakukan penangkapan,”kata Kapolres.

Dikatakan Tris, Korban berjumlah lebih dari lima orang dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan orang tua korban lainya yang belum sempat melaporkan kejadian tersebut. Perlu diketahui aksi bejat pelaku tersebut dilakukan berawal dari bulan Januari tahun 2021 hingga saat sebelum di tangkap.

Pelaku ANTON, Saat di wawancara sejumlah Wartawan, FOTO : LA ODE M. MURDANI. 

“Pelaku melakukan aksinya disertai pengancaman maka korban pun takut dan pelaku mulai melancarkan aksinya hingga menyodomi korban berulangkali, Masing-masing korban di cabuli pelaku ada yang 5 kali, 4 kali, 3, kali dan ada yang sekali,”ujarnya.

Masih dikatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1, uu Ri No 17 tahun 2016, Tap Perpu No 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 dengan Ancaman 15 tahun penjara. (TB)

No More Posts Available.

No more pages to load.