Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Pangkalpinang mendadak mendatangi Kafe Freedom dijalan A. Yani No 62, kelurahan Rawa Bangun, kecamatan Taman Sari, kota Pangkalpinang, Rabu (14/7/2021) Pukul 23.00 WIB.
Kedatangan mobil Plat Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 8079 Z itu, Menjemput dua orang terpapar Covid-19 yang terjaring Razia Protokol Kesehatannya (Prokes) oleh Tim Gabungan (Timgab) Polres Pangkalpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) kota Pangkalpinang dan Kodim 0413/Bangka.
Kedua orang itu diantaranya, FA (19) wanita warga desa Dendang, kecamatan Kelapa, kabupaten Bangka Barat dan satunya lagi ER (23) warga Gandaria I, kelurahan Air Kepala 7, kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, yang merupakan pegawai lepas Kafe Freedom.
Pantauan Awak Media, saat berada di lapangan sebanyak sepulu orang pegawai dan pengunjung, berikut pemilik usaha Kafe Freedom menjalani Swab Antigen oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Pangkalpinang.
Baca Juga: Timgab SEGEL Kafe Freedom 24 Dan Menyita Puluhan Botol Miras
https://tintaberitababel.com/timgab-segel-kafe-freedom-24-dan-menyita-puluhan-botol-miras/
Kepada Sejumlah Wartawan, Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko S.ik mengatakan dari giat tersebut pihaknya mendapatkan dua warga yang positif Covid-19.
“Untuk giat Maklumat Kapolres yang digelar Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP malam ini kami mendapati dua orang di Kafe Freedom positif Covid-19 dan keduanya sudah di amankan Tim Satgas Covid kota Pangkalpinang,”kata Andri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat itu, menghimbau kepada seluruh pemilik Usaha agar menutup usaha mereka sesuai jam yang sudah di tentukan pemerintah.
“Tolong yang punya usaha begini agar Proaktif dengan himbauan yang sudah di sebarkan oleh pemerintah. Mengingat kota Pangkalpinang sudah memasuki Zona merah dan jangan sampai ada lagi di Kafe-kafe atau Warung kopi yang seperi ini.”pungkasnya. (TB)