TINTABERITABABEL — Satian Reskrim Polres Belitung, Sat Intelmob Polda Babel dan Personil Personil Yon B Pelopor Sat Brimob, melakukan Pengeledahan rumah bos timah di Jalan Mualim II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Selasa (19/3/24) pukul 20.30 WIB.
Pengeledahan rumah Edi Kodri alias Buyung (50) itu, buntut dari diamankan nya dua orang yang merupakan pekerja tambang milik buyung mereka adalah Albert alias Aloi dan Indra alias Anyin,
selain mengamankan pelaku polisi juga mengakankan barang bukti timah.
Giat gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi SIK MH, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), Pasir timah sebanyak 8karung berjumlah 319 kilo gram, Pasir ampas timah berjumlah 1 karung,
Timbangan ukuran 100 kilo gram berjumlah 1 buah, Drum pemanggang pasir timah berjumal 3 buah dan 1 Unit Mobil Mitsubishi Triton dengan Nopol BN 8779 WX.
Informasi yang berhasil dihimpun Tinta Babel, kegiatan pengeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terkait pertambangan timah yang dilakukan oleh Edi Kodri alias Buyung dalam IUP OP PT Timah di PT. Rebinmas Jaya, kemudian untuk hasil biji timahnya tidak disetor kepada PT. Timah.

Sementara Aloi bagian untuk operasional dan anyin pemilik Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Elhana Mulia. Kegiatan penyitaan di TKP selesai dilaksanakan, Pukul 21.15 WIB dan selanjutnya barang sitaan dibawa ke Mapolres Belitung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi SIK MH. kepada Wartawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amakan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Deki.
Lanjut Deki, terjadinya dugaan Tindak Pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara,
Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan pengeledahan dan penyitaan ini kami lakukan dikarenakan hasil tambang atau pasir timah tersebut tidak disetor kepada PT. Timah.” pungkasnya. (arf)