SARWA  & YOGI SALING SELAMATKAN DIRI

oleh -18 views
oleh

PANGKALPINANG –  Sidang perkara penyelundupan   mineral ikutan:  Zircon, Monazite, Ileminite,   dalam bentuk batako dengan 2 terdakwa yakni Syamsul Arifin als Sul  dan Wawa Sarwa Andreawan als Wawak berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang beragenda mendengar keterangan terdakwa. Sidang yang diketuai hakim, Rendra Yozar Dharma, berlangsung seru. Pasalnya pihak terdakwa yakni Wawa Sarwa Andreawan als Wawak tidak mau terus terpojok oleh pengakuan dari saksi Yogi yang merupakan rekan kerjanya dalam mengelola bisnis mineral langka dengan kamuflase batako.
Dikatakan oleh JPU Rizaldi dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, terjadi saling lempar tanggung jawab antara terdakwa Wawak dan Yogi. Dalam pengakuan Wawak kalau uang telah diserahkan sepenuhnya kepada Yogi. Yogi yang membayar seluruh pasokan tailing yang telah dibelinya dari berbagai tempat. Termasuk para bos-bos mineral ikutan yang telah diuraikan JPU dalam dakwaan.
Yakni:  Dul Ketam sebanyak 100 ton seharga Rp 500 juta. AN sebanyak 37 ton seharga Rp 185 juta. Tupo sebanyak 36 ton seharga Rp 180 juta.   Bujang Halus sebanyak 34 ton seharga Rp 170 juta dan  Ribut sebanyak 34 ton seharga Rp 170  juta.
“Kita lihat  antara saksi Yogi dan terdakwa Wawak itu saling lempar tanggung jawabnya. Kalau Yogi kan dalam kesaksianya ngakunya dia beli tailing dari penambang-penambang. Terus ngakunya diolah di meja goyang milik para bos-bos itu. Tapi bagi pengakuan terdakwa Wawak kalau dia telah memberikan uang dan  tanggung jawab penuh kepada Yogi, untuk membayar kepada bos-bos timah itu,” ungkap Rizaldi.
Terdakwa Wawak sendiri diaku Rizaldi, tidak menolak uraian JPU atas rincian uang yang telah dibayar kepada para bos-bos timah itu.  “Memang benar diaku oleh Wawak uang itu begitu jumlahnya. Tapi Yogi gak mengakui itu saat bersaksi. Namun itu terserah dari Yogi,  jaksa punya pandangan dan keyakinan sendiri,” ujarnya, seraya mengatakan  Senin depan,  sidang beragenda tuntutan.
Seperti yang sudah diberitakan dalam kesaksian, Yogi hanya mengaku  kalau dirinya memiliki peran besar dalam bisnis mineral ikutan berkedok batako tersebut.  Dia mengenali Syamsul yang  merupakan bosnya dalam bisnis tersebut. Yogi  berperan di lapangan mencari tailing serta menghubungi bos-bos pemilik meja goyang untuk memisahkan Monazite, Ileminite,  Zircon dari tailing.  
“Tailing saya cari ke penambang-penambang di kampung-kampung. Setelah itu tailing kita bawa dengan truk ke pemilik meja goyang di Selindung. Di sana untuk memisahkan monazite, eleminite dan zirconya,” kata Yogi.
Bos-bos pemilik meja goyang tempat pemisah mineral langka itu disebutkanya di antaranya Tupo, Ribut, Bujang Halus dan Sidi An.  “Numpang misahin (mineral ikutan.red) di sana. Misahnya Rp 1 juta, dengan 3 pekerjanya. Memisahkanya bisa sehari semalam,” ucapnya.
Dia mengaku modalnya dalam pembelian tailing dan memisah mineral ikutan itu berasal dari Syamsul. “Nanti usai dipisahkan diangkut ke Air Bara (tempat cetak batako.red). Di sana dicetak jadi batako,” akunya, seraya menyebut  kalau hasil dari cetakan batako tersebut kemudian diselundupkan ke Palembang itu.
Sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan modal bisnis illegal ini  sebesar Rp 5 milyar,  bersumber dari kantong Mr. Zhe warga negara Taiwan melalui Chen Tjin Wen warga negara Cina.  Uang tersebut diterima oleh Wawak selaku penghubung dengan cara bertahap.  Selanjutnya diserahkan kepada Sul guna mencetak batako itu.
Bisnis ilegal mineral tanah jarang ini sudah berhasil diselundup ke Palembang sebanyak 5 truk dengan kamuflase batako. Penyelundupan yang rencananya tujuan ke Cina itu akhirnya berhasil digagalkan.  Polda Sumsel telah menangkap truk itu, lalu berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung.  
Dalam dakwaan jaksa dengan gamlang mengungkap,    terdakwa Wawa Sarwa Andreawan alias Wawak membeli dengan harga Rp 5 ribu  perkilo dari daerah Selindung,  Pagarawan dan Merawang. JPU merinci uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk pembayaran pembelian   mineral Monasit, Zircon dan Eliminit kepada para bos-bos timah lokal di pulau Bangka. Adapun harga  perkilogram yakni sebesar Rp 5 ribu. Berikut di antara nama-nama dimaksud:
Dul Ketam sebanyak 100 ton seharga Rp 500 juta. AN sebanyak 37 ton seharga Rp 185 juta. Tupo sebanyak 36 ton seharga Rp 180 juta.   Bujang Halus sebanyak 34 ton seharga Rp 170 juta dan  Ribut sebanyak 34 ton seharga Rp 170  juta.
Bagi JPU terdakwa melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan batako yang mengandung Mineral Monasit dan Mineral Zirkon tersebut tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang dan mineral langka tersebut diperoleh oleh para terdakwa  dari para penambangan dan pelimbang liar serta  bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(tim)
 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.