TINTABERITABABEL.COM, BATENG — Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil membekuk Riki alias San San (25) warga desa Romadhon, kecamatan Sungaiselan, kabupaten Bateng, sabtu (3/8/24) pukul 00.15 wib.
Dari tangan pria 25 tahun itu, tim Restik berhasil mengamankan barang bukti Shabu-shabu 1,23 gram, 5 buah bal plastik strip bening, 2 buah Pirex Kaca, 1 buah Alat Hisap Narkotika jenis Sabu.
Satu buah kotak plastic berwarna putih, 1 buah kantong plastic bening, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit Handphone Android dan uang tunai senilai Rp. 250 ribu. Tidak hanya itu polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir peluru Kaliber 5.56.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah, melalui Kasi Humas Iptu Windaris, S.H., mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“ Pelaku yang kita amankan berikut barang bukti masih dalam proses pengembangan. Selain paket Shabu kita juga berhasil mengamankan senjata Api rakitan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (tb)