TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, kembali Meriksa enam (6), orang dalam kasus dugaan Tindak Pinda Korupsi (Tupikor) Keridit Modal Kerja (KMK), pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Depati Amir, Jumat (26/2/2021) Kemarin.
Pantauan Awak Media, Keenam yang diperiksa tersebut diantaranya, Sugianto als Aloy, Desta Anggir Pratista alias Desta. M Redinal, Priandi Al Haq alias Kiki, Eduar dan Handoyo. Serta Para tersangka itu kemarin turut didampingi masing-masing penasehat hukumnya.
Kepada Awak Media, Kasi Penkum Basuki Raharjo kepada harian ini membenarkan adanya pemeriksaan itu. Para tersangka itu diperiksa selaku tersangka sekaligus melengkapi berbagai macam berkas penyidikan.
“Ada yang kita periksa selaku tersangka. Ada yang kita coba konfrontir antara satu dengan lainya. Semua itu terkait dengan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Basuki.
Menurut Basuki pemeriksaan serupa juga akan terus berlangsung terhadap para tersangka. Karena pengembangan penyidikan sedang terus berlangsung.
“Masih banyak yang harus kita kembangkan lagi. Makanya kita butuh keterangan-keterangan lagi,” tukasnya.
Disinggung terkait kapan penahanan terhadap 4 tersangka baru yakni mantan kepala Cabang BRI Pangkalpinang Ardian Hendri Prasetyo, mantan kepala cabang pembantu Depati Amir, Alfajri, Jhon Adriansyah mantan pejabat Badan Pertanahan (BPN) Bangka Tengah dan notaris Gemara. Basuki mengaku penyidikan masih sedang berlangsung.
“Penyidik saat ini sedang bekerja. Saat ini juga kita sedang berpacu dengan waktu,” sebutnya.
Untuk diketahui, saat ini kluster Aloy-Desta, telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Ini tertuang ke dalam perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Hotma, mengatakan perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan. Dengan begitu tinggal menunggu jadwal sidang.
“Desta Anggir Pratista alias Desta dan Sugianto alias Aloy telah berstatus menjadi tahanan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sedangkan dari pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi sendiri, dalam penuntutan perkara ini menurunkan tim langsung Kasi Penuntutan, Frans JK, sebagai “algojo,”katanya.
Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu, Masih dikatakan, Hotma, Terdakwa Desta Anggir Pratista alias Desta selaku acount officer (AO)/relationship manager (RM) pada kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berdasarkan surat keputusan kantor wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk nomor: 107-KW-IV/SDM/04/2017 tanggal 05 April 2017 secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan terdakwa Sugianto alias Aloy (berkas terpisah) sebagai perantara pengajuan KMK ke BRI Cabang Pembantu Depati Amir,”ungkapnya.
Selain itu saksi Alfajri Tasriningtyas selaku pimpinan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir sekaligus sebagai pemutus KMK, saksi Firman, saksi Gemara Handawuri selaku Notaris, saksi John Adrianza selaku kepala seksi hubungan hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah dan 26 debitur pada waktu antara tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019 bertempat di kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir jalan Sukarno Hatta KM 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
“Diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum. Berupa memprakarsai dan merekomendasikan pencairan kredit modal kerja bagi 26 debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit yang diprakarsai, “ucapnya.
Dijelaskan Hotma, antara aturan yang dilanggar itu yakni: Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Peraturan Menteri Negara BUMN nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang telah dirubah dengan peraturan menteri negara BUMN nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri negara BUMN nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel BRI. Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pedoman pelaksanaan kredit ritel BRI. Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang agunan kredit.
“Perkara pada bank plat merah ini tergolong kejahatan mega korupsi mengingat kerugian negara mencapai hampir Rp 50 milyar dengan terbagi ke dalam sedikitnya 2 kluster. Yakni kluster Aloy-Desta atau kluster ritel dan sawit. Sedangkan kluster ke 2 yakni kluster sawit dengan tersangka Firman selaku bos PT Hexelindo dan M Redinal. Redinal sendiri saat ini miliki status tersangka ganda.”pungkasnya. (AS)