RABU 19/08/20 dr HENDRI TJAN MERINGKUK DALAM RUANG SEL TAHANAN MAPOLDA BABEL

oleh -17 views

Pangkalpinang 20/08/20. Melalui rangkaian pemeriksaan tersangka dr. Hendry Tjan selama dua hari berturut selasa 18 hingga rabu 19 agustus 2020 akhirnya penyidik kepolisian Polda Bangka belitung resmi menetapkan tersangka dr Hendry Tjan untuk melakukan penahanan dalam ruangan sel tahanan mapolda Babel selama 20 hari kedepan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) masa penahanan dapat di perpanjang 40 hari setelah 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Diketahui bahwa dr. Hendry Tjan di tahan di ruang sel Mapolda Babel lantaran laporan dari pengusaha toko listrik Dunia Lampu milik Fendy Yanto alias Afen terkait pembelian alat-alat kabel listrik yang dibayar menggunakan beberapa lembar cek yang setelah di kliring pencairan dana nya ternyata kosong.

dr. Hendry Tjan di persangka kan telah melanggar pasal 378 yang berbunyi ” barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ” yang terancam pidana penjara 4 tahun.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler kepada kuasa hukum Fendi Yanto, Dr. adystia membenarkan, “ memang secara yuridis sebagaimana ditentukan pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP ditentukan pasal 378 dapat dilakukan penahan, artinya apa yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.” (Red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.