Putusan PT TUN Tak Digubris, PH PT Pulomas Buat Laporan Polisi

oleh -15 views

TINTABERITABABEL, PANGKALPINANG —Tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, menemukan masih adanya praktik penambangan dan pengangkutan mineral pasir di area lokasi kerja PT Pulomas Sentosa, di alur muara Jelitik, Kabupaten Bangka.

Padahal area lokasi tersebut masih berstatus sengketa, pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mengabulkan permohonan banding PT Pulomas Sentosa.

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor : 6/G/2022/PTUN.JKT tanggal 7 Juli 2022 lalu, yang memenangkan terbanding Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami menemukan masih adanya kegiatan pengangkutan dan penambangan mineral pasir, di areal lokasi kerja keruk PT Pulomas Sentosa yang masih dalam sengketa. Meskipun telah kami ingatkan dan umumkan di koran ternyata tidak diindahkan oleh pihak pihak. Di mana mereka tetap melakukan pengangkutan dan penambangan pasir secara ilegal,” kata Adystia, Kamis (3/11/2022).

Dikatakan Adystia, aktivitas tersebut tentu melanggar pasal 158 dan 161 undang undang minerba. Pihaknya telah membuat laporan ke Polres Bangka supaya dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.

“Ini kan negara hukum masa kegiatan tanpa izin dan terang-terangan melakukan kegiatan ilegal dibiarkan. Kami yakin APH dapat melakukan penindakan hukum, yang jelas secara terangan mereka berani melakukan, dimana di lokasi tersebut ada pos polair Sungailiat yang dilintas,” katanya.

Selain itu, pasca putusan PT TUN aktivitas pengambilan pasir tidak diperkenankan menggunkan tongkang, melainkan hanya armada truk.

“Kami sangat menyesali perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab dan menghargai penegakan hukum. Dipastikan kegiatan itu ilegal, dan kami yakin APH mampu melakukan tindakan hukum,” harap Adystia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding gugatan, PT Pulomas Sentosa atas keputusan Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021, di muara air kantung pelabuhan jeltik Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

“Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/1UP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021,” bunyi Amar putusan PTPTUN Jakarta yang diketuai Majlis Hakim H.M. Arif Nurdu’a.

Putusan yang diputuskan pada 10 Oktober lalu baru dibuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022.

Kemudian Mewajibkan Terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman 1768/1/UP/PMDN/2021 Modal Nomor Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Komoditas Batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021.

“Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bebernya.

Terpisah Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara mengatakan putusan ini diikuti penundaan objek sengketa. Atas dasar itu dirinya meminta pihak terkait untuk berhenti melakukan aktivitas dialur muara air kantung Jelitik.

“Ada Amar penundaan objek sengketa. Nah didalam Amar penundaan itu di PTTUN Jakarta, menangguhkan dan menunda seluruh objek sengketa. Terkait izin pertambangan disitu, tidak boleh dilaksanakan dulu, sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap,” kata Adistya Sunggara pada saat itu didampingi Penasehat Hukum Bahtiar, Selasa (18/10/2022).

“Kami menghimbau baik kepada Inkopal maupun Primkopal ataupun pihak lainnya. Agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan pertambangan di wilayah alur muara Jelitik yang akan berdampak menimbulkan konsekuensi Hukum baik secara Pidana maupun Perdata,” sambungnya.

Ia menegaskan, jika masih ada kegiatan pertambangan dialur muara Jelitik, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan Hukum yang berlaku.

“Kalau masih ada kegiatan, pengangkutan pasir, pengambilan pasir, maupun menjualnya. Dipastikan kegiatan tersebut berdasarkan PTTUN Jakarta adalah kegiatan pertambangan ilegal, sejak ada putusan PTTUN,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.