PANGKALPINANG – terdakwa pelaku perjudian dadu Sugih, Rohmat & Ferry mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (10/08/2020).
terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, terdakwa tersebut adalah Sugih pemain judi, Rohmat & Ferry, sebagai bandar
Dalam persidangan ini Majelis Hakim memutuskan para terdakwa bersalah dalam kasus perjudian yang dilakukan secara sadar & melawan hukum adapun amar putusan Majelis Hakim, Rohmat & ferry diputuskan 7 bulan penjara.
sebagai bandar menerima hukuman penjara paling berat dari majelis hakim lantaran yang bersangkutan adalah bandar, Sedangkan terdakwa lainya Sugih divonis penjara selama 5 bulan penjara vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Provinsi Bangka Belitung yang menuntut Sugih, Rohmat & Ferry penjara selama 10 bulan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian,”ujar Ketua majelis hakim Siti Haja Siregar.
Dari hasil putusan tersebut terdapat beberapa pertimbangan majelis dengan keadaan yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat, Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya & belum pernah terpidana.
Diketahui sebelumnya, keenam pelaku tersebut ditangkap ( 07/05/2020) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung saat bermain judi dadu di Pabrik Bata, wilayah Desa Riding Panjang – kabupaten Bangka dengan di sita 3 Barang Bukti alat kocok Dadu, uang tunai Rp 980.000 Rupiah & Karpet Judi. (tim)