Pangkalpinang – Munculnya nama-nama bos-bos timah dalam pusaran perkara penyelundupan mineral ikutan berbentuk batako oleh home industry di Air Gegas, Bangka Selatan,mulai menyorot perhatian publik. Akitvis pemuda Dr (cand) Marshal Imar Pratama mengapresiasi pihak penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum yang berani memunculkan nama-nama pihak terlibat selaku penyuplai mineral ikutan. Marshal berharap perkara yang akan sidang pada Senin nanti, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu dapat mengungkap peran masing-masing pihak. “Jadi harapanya, jaksa penuntut juga tanpa beban untuk membeberkan peran dari 5 penyuplai pasir yang berisi mineral ikutan yang kemudian diselundupkan para terdakwa ke Sumatera Selatan guna ke Cina itu,” kata Marshal.
Dikatakan Marshal perkara ini sangat menarik karena bisnis illegal ini melibatkan pemain lokal dan pemodal asing. Sementara itu negara sendiri tidak memperoleh hasil apapun atas pengolahan tambang. “Kita lihat daftar penjualan dari bos-bos timah itu mencapai Rp Ratusan juta hingga milyaran kepada para terdakwa. Para terdakwa sendiri sesuai hasil penyidikan ternyata dimodalin oleh asing, secara illegal,” ujar mahasiswa Doktoral Universitas Borobudur Jakarta.
Negara telah dirugikan, sehingga penanganan perkara ini juga tidak terputus hanya kepada 2 terdakwa. “Kita juga belum tahu apakah nama-nama pihak penyuplai pasir mineral ikutan itu bakal dihadirkan atau tidak dipersidangan. Kita berharap agar jaksa dapat menghadirkanya. Ini penting agar kasus serupa dapat terminimalisir, sekaligus menjadikan terang mendengar perkara ini,” desaknya.
Seperti yang sudah harian ini beritakan, perkara tersebut tidak saja menyeret 2 orang terdakwa Syamsul Arifin als Sul (pemilik home industri) dan Wawa Sarwa Andreawan als Wawak (penghubung) saja melainkan banyak bos-bos timah lainya. Dari bocoran yang harian ini peroleh sedikitnya 5 bos timah yang terlibat dalam hal penyuplai mineral ikutan kepada Sul dan Wawak itu. Suplai mineral ikutan tersebut berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2020 seharga Rp 5 ribu perkilogram.
Berikut deretan nama dimaksud: Dul Ketam sebanyak 100 Ton seharga Rp 500 juta. AN sebanyak 37 Ton seharga Rp 185 juta. Tupo sebanyak 36 Ton seharga Rp 180 juta. Bujang Halus sebanyak 34 Ton seharga Rp 170 juta dan Ribut sebanyak 34 Ton seharga Rp 170 juta.
Dul Ketem sendiri saat harian ini hubungi untuk memperoleh konfirmasi melalui pesan whatsapp sempat merespon. Namun sayang tak memberikan jawaban lugas. Intinya dia mempersilahkan harian ini untuk mengekspos.
Pengusaha asal Dusun Mudel Desa Airanyir, Merawang memiliki nama lengkap Abdullah baru-baru ini juga tersandung persoalan hukum. Dia dinyatakan oleh pihak Pengadilan Negeri Sungailiat telah terbukti bersalah membakar hutan produksi (HP). Dia dijatuhi vonis pidana selama 3 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta, subsider satu bulan kurungan.
2 terdakwa sendiri yakni Syamsul Arifin als Sul dan Wawa Sarwa Andreawan als Wawak Senin depan akan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dikatakan oleh JPU Erni Yusnita dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, jadwal perdana sidang akan berlangsung pada 29 Juni 2020 nanti. “Berkasnya sudah kita limpahkan, dan siap disidagkan. Untuk para tersangka sendiri masih tetap di tahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang,” kata Erni kepada harian ini kemarin.
Sebelumnya Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Haryo Sugihartono mengatakan hingga saat ini sang pemodal terus diburu yakni Mr Shie warga Negara Tiawan. Mr Shie sendiri merupakan target besar namun saat ini sudah tidak ada lagi di Bangka Belitung. “Sedari awal kita menargetkan pemodalnya, tapi sudah kabur dia. Namun kaki tanganya di lapangan sudah kita jadikan tersangka,” ujarnya.
Peran Wawa Sarwa Andreawan als Wawak yang merupakan warga Tasikmalaya menurutnya merupakan penghubung sekaligus kepercayaan dari sang pemodal besar. Namun pemodal besar ini sedang dalam pengejaran petugas itu. Sedangkan Sam warga Bangka Selatan yang selaku pemilik home industry dimana pencetakan batako yang berisi mineral ikutan.
Batako yang dicetak itu menurutnya merupakan bentuk produk untuk mengelabui petugas. Pencetakan sendiri berlangsung dalam home industry di Air Gegas, Bangka Selatan. Untuk bahan bakunya, diperoleh dari berbagai tempat baik di Bangka Selatan maupun Bangka Tengah. “Tambang-tambang yang sudah lama kan ada bahan bakunya. Jadi di situ diambilnya, dikumpul, lalu diolah di home industry tersangka Sam yang sudah kita segel,” tukasnya.
Sebelumnya Kabid Humas, AKBP Maladi, telah mengungkapkan keberadaan dari gudang pembuatan “batako minerba ikutan” di Air Gegas, Bangka Selatan, itu sudah lama menjadi target operasi. Hanya saja karena akhir-akhir ini pihaknya dan jajaran sedang disibukan oleh kasus virus Corona (Covid-19) sehingga fokusan penanganan tersebut sedikit terganggu. Hingga akhirnya momen kesibukan Corona itu dimanfaatkan oleh pihak penyelundup untuk mengirim barang tersebut ke Palembang. Hingga akhirnya tertangkap dan disegel oleh pihak Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan itu. “Gudang di Air Gegas tersebut sudah kita segel. Saat ini penyidikan sedang berlangsung untuk kasus ini. Orang-orang yang terkait dengan kasus ini sedang terus kita periksa,” tutur Maladi.
Aktivitas illegal ini dikatakan Maladi terbilang nekad. Pasalnya pengangkutan diduga kuat telah melintasi setidaknya 4 wilayah hukum. Masing-masing: Polres Bangka Tengah, Pangkalpinang, Bangka dan Bangka Barat. Puncaknya penyebrangan di pebuhan Tanjung Kalian Muntok hingga puncaknya sampai ke Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang.
“Mereka mengangkutnya ke Pelabuhan Muntok itu pakai truk-truk itu (yang sudah diamankan Polda Sumatera Selatan). Dari gudangnya mereka berangkat mengangkut melintasi jalan raya itulah.baru di Pelabuhan Muntok sana dengan kapal Roro mereka menyebrang menuju ke gudang di Palembang yang kini sudah diamankan Polda sana,” ungkapnya.
Terkait kasus ini semua, menurutnya pihak Polda serius dan tegas menindak pihak-pihak yang terlibat. “Tentu kita tidak main-main. Ini aktivitas illegal, harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas, tak ada tebang pilih,” tegasnya.
Sebanyak 6 truk berisi mineral ikutan serta sopirnya telah diamankan pihak Reskrimsus Polda Sumatera Selatan. Dalam kasus ini juga modus penyelundupan terbilang kreatif, karena mineral ikutan tersebut guna menipu mata penegak hukum, terlebih dahulu dicetak dalam bentuk batako. Sebanyak kurang lebih seribu batako termuat di dalam setiap truk dan telah parkir di Mapolda Sumatera Selatan sana. (tim)