Polda Sumut Berhasil Ungkap Agen PMI Ilegal 

oleh -82 views

 

TINTABERITABABEL, SUMUT — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara  (Sumut) menggerebek lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia.

Dari penampungan itu, polisi mengamankan sebanyak 20 orang calon pekerja.
Panit 1 Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Iptu Binrod Situngkir mengatakan penggerebekan itu berawal pada Kamis, 25 April 2024.

Saat itu, pihaknya menerima informasi soal agen PMI ilegal yang akan memulangkan berkas calon pekerja karena batal berangkat ke Malaysia, di salah satu kedai kopi di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan lima orang diduga agen PMI di kedai kopi tersebut,” kata Binrod di Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024).

Setelah diinterogasi, salah seorang pelaku bernama Lenny Clara Munthe (30) membenarkan bahwa mereka merekrut calon PMI itu. Alhasil, petugas kepolisian mengamankan pelaku Lenny serta enam orang lainnya.

Kemudian, petugas kepolisian menuju rumah penampung calon PMI ilegal itu di dua lokasi yang berbeda Jalan Raflesia Raya, Kecamatan Namorambe dan di Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancur Batu. Ada 20 calon pekerja ilegal yang diamankan dari dua lokasi tersebut.

“(Mereka) dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia, bidang pekerjaannya kilang. Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan beberapa orang yang diduga pelaku dan juga ada 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan,”ujarnya.

Perwira pertama Polri itu menyebut para calon pekerja ilegal ini sudah berbulan-bulan berada di lokasi penampungan. Bahkan, para korban juga beberapa kali dipindahkan ke lokasi penampungan yang lain.

Namun, hingga lokasi tersebut digerebek, para calon pekerja itu tidak kunjung diberangkatkan oleh para pelaku. Hasil koordinasi dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bahwa pekerjaan yang ditawarkan para pelaku kepada korban ternyata tidak tersedia. Kerugian yang dialami para korban berkisar Rp 4-7 juta.

“Hasil koordinasi kita dengan BP3MI, bidang pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada. Sampai dengan hari ini pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan, sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini,” ujarnya.

Binrod menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya, yakni Lenny Clara Munthe (30), Listiana Agustina (42), dan Janter Manurung (47). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni sebagai agen dan perekrut lapangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumut Mianhot Juandi Pandiangan mengatakan para pekerja itu berasal dari sejumlah wilayah di Sumut, di antaranya Sibolga, Dairi dan Kabupaten Karo.

“Semuanya dari Sumatera Utara, di antaranya ada dari Sibolga, Dairi, Kabupaten Karo,” kata Mianhot.

Setelah menerima penyerahan para calon PMI ilegal itu dari Polda Sumut, pihaknya akan memberikan pilihan kepada para pekerja untuk pulang ke daerah masing-masing secara mandiri atau dibawa ke BP3MI untuk diantar ke rumah mereka masing-masing.

“Untuk selanjutnya kita akan menyesuaikan dengan kebutuhan mereka, apakah mereka akan ke kita atau mungkin pulang langsung mandiri,” pungkasnya. (afb/afb/detik.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.