TINTABABEL, PANGKALPINANG – Elin Dwi Jupriansyah Alias Dwi (35) resmi menjadi tersangka tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kecamatan, Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan Dwi sebagai tersangka menyusul terbitnya surat pemanggilan Subdit IV Tipidlter Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Nomor : SP / 413/X1/ RES.5/2022/ Dit Reskrimsus.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Polda Babel Mohammad Irhamni, tanggal (18/11/2022) lalu.
Di mana dalam isi surat tersebut Dwi di minta datang dan diperiksa sebagai tersangka perusakan kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kecamatan, Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Dwi diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan
hutan tanpa izin Menteri dan/atau membawa alat-alat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang
di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan dan/atau Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 158 Undang – Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang
terjadi di Kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab, Bangka Tengah.
Dir Reskrimsus Mohammad Irhamni, tak membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Dwi.
Namun dirinya meminta media ini untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi.
” Ke pak Maladi mas,” kata Irhamni dihubungi Kamis (24/11/2022) malam.
Dikonfirmasi terpisah Kombes Pol Maladi belum menjawab konfirmasi media ini.
Sementara Dwi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi statusnya sebagai tersangka. (*)