Hasil penyidikan perkara korupsi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Muntok, sedikit demi sedikit mulai terungkap ke publik. Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, dalam perbincangan ringan kepada harian ini kemarin sore sedikit mengungkap pola korupsi yang dilakoni oleh Kepala Cabang BPRS Muntok, Kurniatiyah Hanom, sangat vulgar. Setidaknya ini terlihat modus fiktif berupa pengumpulan KTP dari kelompok nelayan untuk dijadikan sebagai administrasi kredit secara formalitas belaka.
“Namun kenyataanya, KTP milik nelayan tersebut setelah ditelusuri oleh penyidik ke sebuah desa orangnya gak ada. Jadi pola seperti ini sangat kasar, dana kredit itu langsung dinikmati oleh tersangka tapi mengatasnamakan kredit untuk nelayan. Dalam hal ini semua niat kejahatan untuk korupsi itu kental,” kata Helena.
Dari penelusuran, ada 46 kredit fiktif nelayan yang telah terjadi. Sangat disayangkan sampai hak-hak nelayan dikorupsi pihak-pihak kerah putih seperti ini. “Coba kalau kredit ini betul-betul terealisasi untuk nelayan-nelayan kita yang mayoritas hidupnya dalam kantong kemiskinan. Tentu ekonomi mereka terbantu, kesejahteraan mereka dapat ditingkatkan sehingga kehidupan mereka akan bisa lebih baik,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Cikarang, Kab Bekasi.
Terungkapnya kejahatan kerah putih ini, diungkapkanya, berawal dari temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK menilai ini sebagai kejahatan perbankan. “Namun oleh pihak Kejaksaan ini dinilai sebagai potensi kerugian negara karena uangnya itu adalah uang negara. Maka dari itu akhirnya, Kejaksaan yang menyidiknya, hingga akhirnya terungkap modus korupsinya ini,” ujar eks Kasi Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat ini, dikatakanya, pengembangan penyidikan terus berlangsung. “Saya berharap agar tersangka bisa buka-bukaan. Apakah ada pihak tertentu yang memerintahkanya untuk berbuat kejahatan seperti, atau memang inisiatifnya sendiri selaku Kacab. Begitu juga kemana aliran uang, silahkan buka, kita berjanji akan menindak tegas semuanya tanpa pandang bulu,” eks Koordinator Pidsus, Kejati Bali.
Sementara itu penasehat hukum tersangka, yakni Rafiqkhan Ilahi mengaku klienya siap bersinergis dengan pihak penyidik. Dia juga berharap sama, semua pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran perkara ini harus turut diadili. “emang itu tujuan kami. Tentu kami sebagai penasehat hukum tidak mau klien kami dikorban seorang diri dalam perkara ini. Klien kami dalam program kredit dan pelaksanaanya tidak seorang diri, banyak pihak dan jajaran serta di bawahnya yang turut serta,” kata Rafiqkhan Ilahi.
Rafiqkhan Ilahi sedikit membocorkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam program kredit ini. Yakni di antaranya pemerintah daerah dan pimpinan Bank. “Karena pada proses awal itu berdasarkan keterangan klien kami ada pertemuan antara pimpinan bank dengan pemerintah daerah. Setelah itu baru Hanum (tersangka. red) selaku Pincab yang menyalurkan dana tersebut. Begitu juga dengan ke bawah-bawah, seperti bagian Kabag dan Legal selaku bawahan Hanum, itu yang mencari nasabah fiktif bukan Hanum,” bocornya dikit.
Sebelumnya dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Muntok, terus dipuji oleh Kajati Bangka Belitung, Ranu Miharja, sebagai jajaranya yang berprestasi serta membanggakan. Karena dinilai telah mampu menyidik perkara korupsi dengan nilai kerugian negara (KN) terbesar yakni Rp 5.684.000.000. Begitu juga mantan Kepala Cabang BPRS Muntok, Kurniatiyah Hanom, telah meringkuk di sel tahanan, Lapas Muntok.(tim)