Muntok – Satreskrim Polres Bangka Barat Sabtu (4/7/2020) menggelar konferensi Pers kasus penggelapan dan pencurian 1 mobil. Dari kasus tersebut diamankan 2 orang tersangka.Kasat Reskrim Andri Eko Stiawan. SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K mengatakan modus tersangka bahwa mobil tersebut dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain, sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan.Ada pun identitas tersangka lanjut Andri, HD laki-laki 44 tahun pekerjaan buruh harian alamat Kampung Keranggan Atas RT.002 RW.010 Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok dan MY perempuan usia 40 tahun pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) alamat Kampung Teluk Rumbiah Laut RT.002 RW.015 Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok. “Dimana mobil yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali,”ujar Andri.Identitas Pelapor Ng Sak Kim alias Ce Kim usia 62 tahun perempuan, warga Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa 30 Juni 2020, HD ditangkap di Muntok, sedangkan MY ditangkap di Toboali.Andri mengatakan HD berperan merental mobil milik korban setelah disuruh MY, kemudian mengantarkannya kepada saksi Ilham untuk digadaikan. “Uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang,”tambahnya.Menurut Andri, tersangka HD dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dan kepada tersangka berinisial MY Pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.“Kepada para pemilik mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain,” pesannya. (tim)