Penulis: La Ode M. Murdani.
TINTABERITABABEL.COM, SUNGAILIAT BANGKA — Aktivitas Penambangan Timah di perairan lingkungan Nelayan 2, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka diduga sebagian ada penambangan ilegal dan penggelapan Pasir Timah yang mengatasnamakan CV. Mitra PT. Timah Tbk.
Informasi yang berhasil dihimpun Awak Media, Sabtu (23/07/2022) pagi, saat di lapangan, sebanyak 48 unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi dengan Enam (6) CV yang merupakan Mitra PT. Timah Tbk.
Dari Enam (6) CV tersebut yang legal diketahui yakni CV Bangka Investama Mandiri (BIM) 15 PIP, CV Timah Indo Nagari ( TIN ) 5 PIP, CV. Pelangi Berkat 10 PIP, CV Jaya Mandiri 3 PIP, CV ATS (Koprasi) 5 PIP dan CV SDM 10 PIP
Sementara Pantauan di lapangan, terpantau ada sekitar 80 PIP yang beroperasi di perairan tersebut.
AN (45) Warga Nelayan 2, saat di temui Media ini, mengatakan bahwa banyak tambang yang bekerja mengatasnamakan CV atau Mitra PT. Timah. Sedangkan keberadaan PIP siluman itu masih di ragukan
“Bapak lihat saja di laut sana lebih tidak 48 unit, itu kan lebih di laut itu yang lain pasti ilegal Nah yang jadi pertanyaan saya timah yang tidak masuk ke CV itu di jual kemana siapa penampung nya dan itu harus di tindak,”kata AN sembari meminta kepada Media ini agar namanya di inisial kan.
Ketua Jaga Malam Hamdani, Saat ditemui Media ini, Sabtu (23/07/2022) malam mengatakan, bahwa ada sebagian yang mengatasnamakan CV tetapi hasil Timah nya jual keluar.
“Banyak Timah yang jual keluar dari pantauan kami maka banyak yang bermain diluar itu aparat dan PT. Timah harus tegas kasihan juga pemilik CV dan PT Timah Rugi. Kalau begini ceritanya kan itu namanya PT. Timah atau CV di manfaatkan mereka,” ucapnya.
Sementara itu Humas PT. TIMAH TBK Anggie Sihaan, Dir Polair Polda Babel Kombes Pol Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H dan Danlanal Babel masih di upayakan untuk di mintai tanggapannya terkait aktivasi PIP di perairan Sungailiat. (TB)