Penulis: Samsul Hidayat| Editor: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA — Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus melakukan penertiban dan Himbauan mengenai aktivitas Tambang Ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL), Pasir Kuarsa, desa Teluk Limau, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat, Sabtu (19/02/2022) pukul 13.00 WIB.
Tindakan itu, menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, yang mana aktivitas penambangan timah ilegal yang marak di lokasi kawasan Hutan Lindung.
Dari giat itu, Polisi berhasil menemukan Barang Bukti berupa peralatan pertambangan pasir timah jenis rajuk dan tidak adanya di temukan kegiatan atau aktivitas pertambangan.
“Dari hasil patroli kami, Kami menemukan lokasi milik Suri (47) Warga desa Teluk Limau, kecamatan Parittiga dan pemilik kegiatan pertambangan, yakni Mat (38) warga Parittiga dengan menggunakan peralatan berupa 1 unit mesin merk domfeng dan Hasil tambang berupa pasir timah dijual kepada Anm,”kata Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H., S.I.K
Masih di katakan, Mantan Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan itu, bahwa selain itu pihaknya juga, sudah Mengantongi identitas pelaku dan siapa saja yang terlibat langsung dengan aktivitas tersebut hingga para penampung timahnya.
“Kita sudah mengantongi Identitas yang terlibat di sana berikut yang membeli timahnya dan waktu dekat akan kita panggil untuk di mintai keterangan. Berikut dua orang lagi yakni Sdi (40) warga kecamatan Parittiga dan IpN (47) warga Mentok, kabupaten Bangka Barat.”pungkasnya. (TB)