, , , ,

Penambangan Belembang Terus Memanas Setelah Penyidik Polsek, Oknum BPD Dan Sekdes Kembali Diperiksa PPNS

oleh -2,505 views
Ketua BPD dan Sekdes saat menjalani pemeriksaa di PPNS Satpol PP Provinsi Babel, Jumat (5/7/24) Kemarin. Foto: Ist/ La Ode M. Murdani.

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Selain menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jebus, dua oknum Pemerintah (Pemdes) Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Ternyata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakit Martoni dan Sekertaris Desa Zuhri Ardiansyah, juga diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/7/24) pukul 10.00 wib.

Diperiksanya kedua oknum tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang timah di dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Kedua oknum tersebut mengeluarkan surat atas mendukungnya aktivitas penambangan timah ilegal dan menggunakan kop surat Pemdes serta tanda tangan yang diduga melegalkan aktivitas tersebut.

Surat yang di maksud, foto: ist. 

“Awalnya kami memberikan surat undangan, pada Rabu (3/7/24) dan meminta bersangkutan datang untuk dimintai klarifikasi terkait surat yang mereka keluarkan, setelah itu, Jumat (5/7/24) keduanya hadir dan kami lakukan pemeriksaan,”kata Dekky Jaya Saputra, S.H, PPNS Satpol PP Prov Babel.

Lanjut Dekky, membenarkan adanya oknum BPD tersebut yang mengeluarkan berita acara musyawara Desa Bakit dan Desa Semulut serta Nelayan setempat dan para penambang,

“Dan dari berita acara tersebut banyak poin poin yang dijelaskan oknum BPD tersebut. Sebenarnya tidak bisa pak karena menggunakan Kop Pemerintah Desa ada aturannya dan itukan penambangan,”ujarnya.

Ketua BPD Desa Bakit, saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/24) Martoni. Mengatakan kedatangan nya ke penyidik hanya menjelaskan tentang musyawarah antara Nelayan dan Penambang.

“Ooo, itu tentang laporan dr hasil rapat, Tentang hasil musyawarah dari ke dua penambang dan nelayan, kemudian semua sudah di jelas kan ke Polsek dan Pol PP,” Kata Martoni.

Ditambahkan Martoni, untuk berita acara penambangan dari tanggal 28 Mei sampai 21 Juni, itu sudah di cabut.

“Kan sudah di cabut dan tidak berlaku lagi, itu juga sudah di sampai kan kepada, pihak Polpp, Kapolsek, Kasat Polairud, Danramil Jebus dan Perangkat Desa,”ungkapnya.

Sementara itu Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak tahun 2005, Farizan alias Buntu, kepada Tintababel mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil dua penyidik yakni Polsek Jebus dan Penyidik PPNS Satpol PP Provinsi.

“Bukti tanda tangan dan kop surat itu sudah jelas, kami dari LSM mendukung penuh untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tunggu apa lagi bukti dan pengakuan keduanya oknum Pemdes tersebut sudah ada,”ucapnya.

Surat yang dimaksudkan. 

Menurut Buntu, pihaknya akan mengawal proses pemeriksaan kedua oknum Pemdes tersebut. Karena apa yang dilakukan kedua oknum tersebut akan menuai pertanyaan publik, yang mana surat yang di keluarkan itu tidak bisa di jadikan kekuatan untuk melegalkan penambangan.

“Tangkap proses secara hukum, ini tidak bisa dibiarkan nanti banyak oknum oknum pemdes yang melakukan hal demikian, karena tindakkan ini dibiarkan begini saja. Siapa yang dikorbankan masyarakat lah yang tidak tau apa apa karena surat tersebut menjadikan masyarakat bisa melakukan penambangan.”pungkasnya. (tb/tintaberitababel.com/La Ode M Murdani)

No More Posts Available.

No more pages to load.