Penulis: La Ode M. Murdani.
TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung dan Kepolisian Resort (Polres) Pangkalpinang
Melakukan penertiban aktivitas Tambang Ilegal jenis Ti Rajuk di Kolong Koboy, kelurahan Air Mawar, kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang, Selasa (13/7/2021) Pukul 11.30 WIB.
Penertiban yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH, MH berhasil mengamankan Delapan Belas (18) pelaku berikut Barang Bukti dan telah di serahkan Ke Ditreskrimsus Polda Babel,
Dari keterangan pekerjaan Penambangan Inkonvensional (TI) kepada pihak Kepolisian bahwa pemilik tambang tersebut di antaranya, AFON (38) Jalan Air Mangkok, kelurahan Air Mawar, Kota Pangkalpinang,
BONGYUNG (62) warga Jalan Air Mangkok, kelurahan Air Mawar, kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,
AJON (42) warga Jalan Air Mangkok, kelurahan Air Mawar, kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang AYANG (52) warga Pangkalpinang dan AWET (56) warga Pangkalpinang.
Sementara Anak Buah AFON yang berhasil di amankan, Diantaranya, Davit, Rian, Tara, Tri dan Hen. Untuk Anak Buah BONGYUNG yakni, Idir, Kholid dan Bagong. Anak Buah AJON Diman, Chandra dan Cecak. Anak Buah AYANG, Untung, Man dan Wisman selanjutnya Anak Buah AWET, Bojes, Dedi, Boneng, Yanto dan Iwan
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH, KH Saat di konfirmasi Awak Media, Selasa (12/7/2021) Sore, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut, dari Atensi Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat,
“Atensi pimpinan kita tindak lanjuti, harus diketahui Kota pangkalpinang tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) jadi bila ada kegiatan pertambangan di kota pangkalpinang sudah pasti Ileggal dan akan kami tindak tegas cepat atau lambat,” kata Adi.
Mantan Kapolsek Garunggang tahun 2014 itu, menambahkan dari hasil penyelidikan tambang Air Mawar Amin (42) warga Jalan Air Mangkok, kecamatan Bukti Intan, kota Pangkalpinang selaku Penanggung Jawab oprasinya tambang tersebut.
“Jadi dari keterangan pekerja tambang yang sudah kita interogasi Timah hasil pertambangan dijual kepada
Ac (40) warga di Kayu Besi kecamatan, Namang kabupaten Bangka Tengah dan Jck (45) warga desa Batu Rusa, kecamatan Merawang, kabupaten Bangka Kemudian dari kolektor tersebut dijual kembali ke Smelter di sungailiat,”ucapnya.
Adapun lokasi yang digunakan untuk pertambangan, Masih dikatakan Adi Putra, merupakan lahan milik pribadi Akm (60) warga Air Mangkok Kota Pangkalpinang dengan cara di vee kan kepada para penambang sebesar Rp.25 ribu, per kilogram.
“Para penambang berikut barang bukti sudah di serahkan ke Dit Krimsus Polda Babel, Guna proses lebih lanjut.” ungkapnya.
Jck yang di sebut kolektor Timah mitra di sungailiat Saat ditemui Awak Media di Kediamannya, Selasa (12/7/2021) pukul 19.00 WIB tidak dapat di konfirmasi dan selanjutnya Media ini di temui Istri Jck dan mengaku bernama Yuk Dd dan menyatakan Bang Jck sedang tidur.
“Bang Jck sedang tidur Pak, barusan saya nanyak yang sampai Bapak Wartawan, kata beliau dia (Jeck-red) tidak beli timah,”ucapnya.
Sementara itu Perwakilan smelter an. Adm ketika di konfirmasi melalui pesan Singkat WhatsApp, cuma melihat dan memilih bungkam dan terlihat Whatsapp sedang Online. (TB)